Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya pada Kamis, 4 Juli 2024. Tercatat paspor dari 11 orang di antaranya juga telah dicabut.
Advertisement
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” tutur Silmy kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Menurut Silmy, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah Taiwan. Kepolisian negara setempat pun turut melakukan pengawalan ketat atas kepulangan 13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” jelas dia.
Adapun 13 WNA Taiwan itu dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762, yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan.
Silmy menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan aksi agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” Silmy menandaskan.
Indonesia Tidak Boleh Jadi Tempat Pelarian Pelaku Kejahatan
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan deteksi dini agar Indonesia tidak dijadikan sebagai destinasi atau tempat pelarian para pelaku kejahatan maupun daftar pencarian orang (DPO) dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan siber,” kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu (5/7/2024) seperti dilansir Antara.
Pernyataan itu disampaikan Silmy sebagai penekanan usai Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi dan memasukkan ke dalam daftar cekal sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut adalah penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan. Sebanyak 11 orang di antara mereka telah dicabut paspor-nya.
Ke-13 WNA Taiwan itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (4/7) pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses pro-justitia di Taiwan,” jelas Silmy.
Advertisement