Liputan6.com, Jakarta Fuji baru-baru ini menyampaikan kabar yang cukup melegakan atas kasus penggelapan uang Rp1,3 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan manajernya, Batara Ageng (BA). Setelah Fuji melaporkan perkara tersebut ke polisi, BA akhirnya diamankan.
Kabar ditangkapnya mantan manajer diumumkan oleh Fuji melalui unggahan di media sosialnya berupa tangkap layar dari sejumlah artikel berita salah satu media. "Senyum itu indah :)," tulis Fuji singkat, menelusuri akun Instagram @fuji_an, dikutip Minggu (7/7/2024).
Advertisement
Deretan komentar netizen berisi ungkapan kelegaan serta ikut merasakan syukur, membanjiri unggahan Fuji tersebut. Beberapa selebriti pun turut bersuara. Salah satu selebriti yang mennyampaikan komentar di unggahan Fuji tersebut adalah Adhisty Zara.
Melansir berbagai sumber, Adhisty Zara ternyata pernah menjadikan BA sebagai asistennya dan mengalami nasib tak menyenangkan. Alhasil, ungkapan rasa lega pun turut disampaikan oleh aktris yang juga dikenal dengan sebutan Zara eks JKT48 tersebut.
Adhisty Zara Ucap Terima Kasih kepada Fuji
Tampak dalam komentarnya, Adhisty Zara juga turut mengucapkan rasa terima kasih kepada Fuji. Zara juga menyebut bahwa rasa sakit hatinya telah terbalas atas ditangkapnya BA.
"Fuji, makasih ya udh balesin sakit hati gue dgn ini😭😭😭😭," tulis Zara mengungkapkan dalam komentar unggahan Fuji.
Advertisement
Fuji Memanaskan Zara untuk Ikut Melaporkan
Fuji pun menyiratkan bahwa Zara juga sempat merasakan hal yang sama selama mengangkat BA sebagai asistennya di masa lalu. Ia pun memanaskan Zara dengan sedikut canda agar ikut melaporkan BA.
"Lapor juga nggak sih biar makin lama?" tulis Fuji dengan emotikon menjulurkan lidah tanda ia sedang berkelakar.
Kasus Penggelapan Uang Fuji oleh Eks Manajer
Sebelumnya, dikabarkan bahwa mantan manajer Fuji tersandung masalah hukum karena diduga menggelapkan dana milik Fuji sebesar Rp1,3 Miliar. Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Eks manajer bernama Batara Ageng pun ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menerangkan, kasus ini diusut setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik nama Fujianti Utami Putri pada September 2023 yang lalu. Dalam kasus ini, Batara diduga melanggar Pasal 374 KUHP dan atau atau Pasal 372 KUHP
"Benar kita telah menahan saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024," kata Andri dalam keterangannya, Jumat, (5/7/2024), mengutip News Liputan6.com.
Advertisement
BA Mengakui Perbuatannya
Kepada polisi, Batara telah mengakui perbuatannya. Ia tak menampik telah menggelapkan uang sebesar Rp1.312.997.100 pembayaran dari brand atau agency.
"Dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudara Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," ujar AKBP Andri Kurniawan.
Andri mengatakan, uang yang digelapkan telah ludes tak tersisa. Pengakuan Batara, digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainmen selama dia masih menjadi manajer dari korban," tandas dia.