Cegah Pungli Dunia Pendidikan, Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar Luncurkan Film "Hantu di Sekolah"

Kampanye film pendek bertujuan mewujudkan PPDB yang aman, lancar, kondusif serta sesuai regulasi dan bebas pungli.

oleh Arie Nugraha diperbarui 08 Jul 2024, 02:00 WIB
Peluncuran film pendek Saber Pungli berjudul Hantu di Sekolah, di Gedung Budaya Sabilulungan Kabupaten Bandung, Sabtu (6/7/2024). (sumber foto: Biro Adpim Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan film pendek 'Hantu di Sekolah' di Gedung Sabilulungan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/7/2024).

Film pendek ini yang diluncurkan bertepatan dengan berlangsungnya masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai upaya kreatif dalam menyosialisasikan pencegahan pungutan liar di satuan pendidikan.

Kampanye melalui film pendek bertujuan mewujudkan PPDB yang aman, lancar, kondusif serta sesuai dengan regulasi yang ada dan tentunya bebas dari berbagai praktik pungli.

Menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, bahwa kejujuran harus dimulai sejak dini dan salah satunya dimulai dari sekolah.

"Oleh karena itu, kemarin pada saat PPDB saya mencanangkan bahwa PPDB 2024 di Jawa Barat harus jadi terbaik secara nasional, yang baik seperti apa? Yang taat aturan, tidak ada titip menitip, dan juga tidak ada pungli," ujar Bey dalam siaran medianya ditulis, Bandung, Minggu (7/7/2024)

Bey mengatakan kejujuran merupakan prinsip dalam menghadirkan generasi unggul masa depan, yang mana sumber daya manusia yang baik dan beradab tidak lahir dari proses yang curang.

Bey mengingatkan kunci membangun sumber daya manusia (SDM) yang baik. Ia juga berharap PPDB di Jabar akan semakin baik penyelenggaraannya.

"Karena prinsip, bagaimana kita bisa memiliki sumber daya manusia yang baik kalau orang tuanya saja sudah curang. Sampai hari ini masih menganulir, kami menganulir ini bukannya bangga, tapi sedih karena ada kecurangan yang terus dilakukan oleh orang tua, peserta, dalam PPDB ini," kata Bey.

Bey berharap tahun medatang tidai ditemukan kecurangan seruap dalam PPDB. Sehingga dapat dipastikan anak didik yang masuk PPDB adalah anak yang baik secara moral, berintegritas, dan penuh dengan kejujuran.

Bey mengapresiasi bahwa film yang dibuat menarik dan mudah dicerna oleh siswa, orang tua, para guru, kepala sekolah, dan insan pendidikan lainnya. Melalui sosialisasi kreatif diharapkan peserta didik sadar bahwa memulai menolak pungli itu dari sekolah itu penting.

Bey mengajak semua pihak bila menemukan pungli di lingkungan sekolah khususnya agar segera melapor ke Satgas Saber Pungli Jabar.

"Kita berharap ini jadi momentum kita untuk pendidikan yang jujur dari awal, sehingga kita mendapatkan generasi yang baik, pemimpin yang baik di masa depan," ucap Bey.

Sementara itu Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat, Kombes Pol Kalingga Rendra, menyebut praktik pungli ini dapat merusak sendi- sendi kehidupan berbangsa dan negara.

Maka sesuai Peraturan Presiden No 87 tahun 2016, Satgas Saber Pungli Jabar telah mencanangkan sukses kembar: sukses pencegahan atau sosialisasi dan sukses penindakan.

"Satgas Saber Pungli telah melakukan sosialisasi kepada pejabat di Dinas Pendidikan, kepala sekolah, peserta didik, dan masyarakat," kata Kalingga.

Tujuan pembuatan film Hantu di Sekolah menurutnya merupakan terobosan kreatif mencegah pungli di sekolah.

Film pendek ini dikerjakan kurang lebih selama tiga bulan. Kegiatan peluncuran Film pendek dihadiri sekira 848 peserta yang hadir, diikuti 497 partisipan melalui sambungan online belum termasuk sambungan live streaming Youtube.

Ia berharap diluncurkannya film pendek ini mengawal kegiatan penerimaan peserta didik baru, PPDB agar berjalan lurus, jujur sesuai dengan aturan dan tanpa kecurangan.

"Kami bersama Pak Pj Gubernur, ketua DPRD, Kapolda, Pangdam, Kajati dan masyarakat di dunia pendidikan siap untuk memelihara, menjaga kejujuran, mengamankan PPDB 2024 agar berlangsung sesuai aturan dan tanpa kecurangan," ucap Kalingga.

 

Simak Video Pilihan Ini:


Sinopsis Film Hantu di Sekolah

Film Hantu di Sekolah menceritakan siswa baru di sebuah SMA negeri nasional bernama Dea yang diperankan Haura Lathifa Rizky, dan temannya Rachel yang diperankan Clarice Cutie, dan salah seorang alumni sekolah tersebut bernama Farhan yang diperankan Farell Akbar.

Ketiga tokoh ini berusaha membongkar praktik pungli yang menghantui para siswa dan orang tua murid. Praktik pungli ini disinyalir didalangi sosok kepala sekolah bernama Supriyatna yang diperankan aktor kawakan Kiki Narendra.

Cerita bermula saat Dea mendapati sejumlah kejanggalan di sekolah barunya, mulai dari masa PPDB. Dea mendapati ada temannya yang masuk ke sekolah favorit meski tidak masuk kriteria dengan bantuan orang dalam.

Tak cuma itu, saat proses pendaftaran ulang di sekolah, Dea juga mendapati harga seragam sekolah yang harus dibeli peserta didik baru dengan harga yang tidak wajar.

Tak cuma itu, saat pembelajaran berlangsung, Ia juga menemui berbagai kejanggalan misalnya guru yang memaksa siswa membeli buku paket tambahan, les tambahan di luar jam sekolah, hingga kewajiban membeli tiket kolam renang meski siswa sedang berhalangan mengikuti kegiatan renang di mata pelajaran olahraga.

Hantu di Sekolah juga digambarkan berbagai praktek pungli janggal lainnya di satuan pendidikan. Penyelewengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang oleh Kepala Sekolah Supriyatna juga turut tampil di film ini.

Atas berbagai keresahan itu, Dea bertekad membongkar kebobrokan di lingkungan sekolahnya. Dibantu sahabatnya Rachel, dan sosok alumni Farhan yang dipersulit menerima ijazah, mereka bergerak mengumpulkan barang bukti.

Singkat cerita, usai semua bukti terkumpul, Dea melapor ke ibunya, dan meneruskan kasus tersebut ke Satgas Saber Pungli Jabar. Hingga akhirnya Supriyatna diproses hukum.

 


Saber Pungli

Dicuplik dari laman Saber Pungli, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah unit pemberantasan pungutan liar mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Pihak Saber Pungli tidak pernah meminta apapun dalam bentuk apapun ketika menghubungi anda, dan pihak Saber Pungli juga tidak pernah menyebarkan sayembara, mempromosikan barang atau aktifitas lainnya diluar dari aduan anda.

Pihak Saber Pungli dapat menolak laporan anda karena beberapa faktor, contoh umum alasan penolakan adalah nomor WhatsApp dan Anda tidak berkooperatifnya pelapor saat personil meminta data lebih lanjut dari Laporan yang anda buat.

Saber Pungli hanya meminta data lebih lanjut dari laporan anda seperti lokasi kejadian, ciri-ciri fisik oknum dan lainnya, dan tidak pernah meminta informasi lain seperti pinjaman uang, penyebaran sayembara dan/atau lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya