Liputan6.com, Lampung - Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukdam (48) telah ditetapkan sebagai tersangka karena menembak mati seorang warga menggunakan senjata api saat resepsi pernikahan di Lampung.
Kepada wartawan, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan bahwa tersangka melepaskan tembakan sebagai tradisi penyambutan besan dalam resepsi pernikahan iparnya.
"Kita sudah lakukan gelar perkara, pelaku penembakan yang merupakan seorang anggota dewan berinisial MSM telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Andik, Minggu (7/7/2024).
Penetapan status tersangka terhadap MSM, kata dia, telah memenuhi dua unsur alat bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga
Advertisement
Atas peristiwa ini yang bersangkutan disangkakan telah melanggar Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Tersangka terancam hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara," tandasnya.
Dia menyebutkan, tersangka MSM dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tewas usai tertembak senjata api di bagian kepalanya saat acara resepsi pernikahan. Pelaku penembakan diduga seorang Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penembakan tersebut terjadi di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabu (6/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban tewas tertembak senjata api yang diduga diletuskan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah itu terjadi saat melakukan tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengkonfirmasi peristiwa penembakan tersebut.
"Iya benar, korbannya adalah seorang pria bernama Salam, warga setempat. Saat ini jasadnya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi," kata Umi Minggu (7/7/2024).