Kasus Kerangkeng Manusia Diputus Besok, LPSK Ingatkan Restitusi Maksimal untuk Korban

Sidang putusan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), rencana digelar Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jul 2024, 19:00 WIB
Temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (Sumber: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sidang putusan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), rencana digelar Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

“Harapannya, pada kasus kerangkeng manusia yang menjadi perhatian publik ini para korbannya mendapat keadilan,” ujar Antonius seperti dikutip dari siaran pers diterima, Minggu (7/7/2024).

Dia menambahkan, selain hukuman maksimal untuk pelaku, dia berharap restitusi juga bisa dikabulkan sepenuhnya sehingga. Tujuannya, agar dapat membantu pemulihan korban.

“LPSK telah menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum  berkas penilaian restitusi dan JPU telah mengajukan tuntutan restitusi sebesar kurag lebih  Rp 2,3 miliar untuk korban atau ahli warisnya dan hukuman selama 14 tahun penjara,” tegas Antonius.

Antonius mengapresiasi, adanya implementasi UU TPPO, dimana penyidik atas arahan JPU telah menyita pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban.

Merujuk pada data LPSK, ini adalah praktik yang pertama kali dilakukan penyitaan aset terdakwa perkara TPPO di tahap penyidikan.

 


Atensi Maksimal

Antonius mencatat, kasus TPPO di Langkat menjadi salah satu kasus yang menjadi atensi maksimal LPSK.

Sebab kasus dimulai dengan melakukan tindakan pro aktif dalam rangka mengungkapkan perkara. 

“LPSK memberi perlindungan pada Korban, Saksi, dan Keluarga Korban dengan program Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, Fasilitasi Restitusi dan Rehabilitasi Psikososial maka dengan dukungan para mitra harapannya berdampak terhadap pemulihan yang efektif pada korban dan pemidanaan yang menjerakan pelaku”, Antonius menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya