Pistol Anggota DPRD Tewaskan Warga, Begini Akar Tradisi Sambut Besan Pakai Letusan Senjata Api di Lampung

Penggunaan senjata api untuk memeriahkan penyambutan tamu dari pihak besan dalam pesta pernikahan di Lampung menunjukkan status sosial seseorang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 08 Jul 2024, 16:00 WIB
Sejumlah senjata api yang disita dari penggeledahan rumah anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam. Foto : (Liputan6.com/ Ardi).

 

Liputan6.com, Lampung - Pemuka adat Lampung sejak lama sudah memperingatkan untuk tidak menggunakan senjata api dalam tradisi pesta pernikahan penyambutan keluarga besan.

Sebelumnya dikabarkan, tradisi penyambutan keluarga besan dalam satu pesta pernikahan di Lampung menewaskan seorang warga. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, pada Sabtu (6/7/2024).

Terkait hal itu, Sekertaris Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Humaidi Elhudri mengatakan, tradisi 'tembak menembak' dalam acara begawi (adat) memang sudah berlangsung sejak zaman dahulu.

Tradisi meletuskan senjata api itu diketahui sebagai penanda adanya keramaian atau acara pernikahan adat Lampung

"Penggunaan senjata api itu untuk memeriahkan penyambutan tamu dari pihak besan dalam pesta pernikahan dan juga menunjukkan status sosial seseorang," kata Humaidi, Senin (8/7/2024).

Dahulu digunakannya senjata api dalam tradisi pesta pernikahan itu karena belum adanya petasan. Senjata api pun pada waktu itu terbatas dan yang baru dimiliki masyarakat, namanya 'locok'.

"Saya kurang tahu pastinya sejak kapan, yang jelas di bawah tahun 1970 an. Locok saat itu dikenal dengan bedil locok, merupakan senjata api atau senapan lontak pada masa abad ke 15 hingga pertengahan abad ke 19. Belakangan penggunaan locok sudah dilarang dan diganti dengan mercon (petasan api)," tuturnya.

Dia menjelaskan, soal peristiwa mengenaskan kemarin sudah ada imbauan larangan penggunaan senjata api dalam tradisi pesta pernikahan, karena mengacu pada peraturan pemerintah.

"Sepanjang aturan adat bersebranagan dengan peraturan pemerintah maka sudah jelas dilarang pengguanaan senjata api. Kita akan imbau lagi, jangan lagi ada peristiwa serupa, kita pergunakan mercon saja," ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menyampaikan bahwa penggunaan senjata api itu memang menjadi adat di Lampung. Akan tetapi suara letusan itu telah berganti ke petasan api.

"Jadi bukan berarti ketika acara adat harus mempunyai senjata api, itu tidak. Tetapi bisa digantikan dengan letusan petasan api atau sejenisnya yang tidak melanggar peraturan dan perundangan undangan," kata Andik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tradisi Penyambutan Besan Ipar Dalam Pesta Pernikahan Memakan Korban

Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung tewas usai tertembak senjata api di bagian kepalanya saat acara resepsi pernikahan. Pelaku penembakan yang diduga tak sengaja itu seorang anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM.

Penembakan tersebut terjadi di Kampung Mataram Libo, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabu (6/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Korban tewas tertembak senjata api yang diduga diletuskan oleh Anggota DPRD Lampung Tengah itu terjadi saat melakukan tradisi penyambutan besan iparnya dalam pesta pernikahan. Pelaku penembakan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Lampung Tengah.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya