Liputan6.com, Jakarta Berbagai kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Jakarta. Terdapat 9 tuntutan yang diperhatikan, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga upah murah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang.
Advertisement
Terdapat 2 tuntutan utama yang dibawa oleh kelompok buruh, yaitu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menolak upah murah. Aksi demo juga akan dilakukan di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, dan Makassar. Said Iqbal berharap bahwa aksi ini dapat membuat suara para pekerja didengar dan diperhatikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang mengadili uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dia turut mengungkap alasan di balik langkah judicial review terhadap UU Cipta Kerja yang dilakukannya. Tercatat ada 9 poin yang jadi landasannya.
Pertama, Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
Kedua, Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
Ketiga, Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
Keempat, Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
PHK-Jam Kerja
Kelima, PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
Keenam, Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
PHK hingga Jam Kerja
Ketujuh, Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
Kedelapan, Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
Kesembilan, Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Aksi buruh ini akan dimulai dari Patung Kuda dan bergerak ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal proses sidang judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja. Selanjutnya, massa buruh akan menuju Istana Negara untuk menyuarakan protes mereka.
Terdapat 2 tuntutan utama yang dibawa oleh kelompok buruh, yaitu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menolak upah murah. Aksi demo juga akan dilakukan di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, dan Makassar. Said Iqbal berharap bahwa aksi ini dapat membuat suara para pekerja didengar dan diperhatikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang mengadili uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Advertisement
Aksi Serempak
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana untuk melakukan aksi serempak di seluruh Indonesia pada Senin, 8 Juli 2024. Aksi ini akan dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan harapannya bahwa aksi ini akan membuat suara para pekerja didengar dan diperhatikan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang mengadili uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan utama dalam aksi ini adalah pencabutan UU Cipta Kerja dan penghapusan praktik outsourcing serta penolakan terhadap upah murah. Buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan-alasan yang berjumlah sembilan. Salah satu alasan adalah konsep upah minimum (UMP/UMR) yang dianggap kembali pada upah murah. UU Cipta Kerja dianggap mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti tidak adanya batasan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan melalui outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ia menyebut hal ini sama saja dengan menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
Beberapa alasan lain yang disampaikan meliputi kemungkinan kontrak kerja berulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, jumlah pesangon yang hanya setengah dari aturan sebelumnya, dan kemudahan dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aksi ini, buruh berharap dapat menyampaikan tuntutan mereka dengan bahasa yang menarik agar dapat menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Demo 8 Juli 2024
Selanjutnya, jam kerja yang tidak teratur dan membebani pekerja, ketidakpastian gaji selama masa cuti, peningkatan jumlah pekerja asing tanpa pengawasan, serta penghapusan hukuman pidana bagi pengusaha yang melanggar hak-hak buruh.
Untuk mengungkapkan hal ini, KSPI dan kelompok buruh berencana mengadakan demonstrasi pada Senin, 8 Juli 2024 di depan kantor gubernur/bupati/walikota di kota-kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar. Di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda dan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"Diperkirakan jumlah peserta aksi mencapai ribuan orang," kata Said Iqbal.
Advertisement