Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terus meningkatkan komitmennya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Jasa Marga Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan pada Kamis-Jumat (4-5 Juli 2024) sebagai bagian dari upaya Jasa Marga dalam memperkuat keterbukaan informasi publik Perusahaan.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga M. Agus Setiawan, Corporate Secretary & Chief Administration Officer sekaligus Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jasa Marga Nixon Sitorus, Procurement and Fixed Asset Group Head Dwimawan Heru Santoso, Legal & Compliance Group Head Syailendra Wisnu Wardhana, serta perwakilan dari setiap unit kerja di lingkungan Kantor Pusat, Regional, dan Sub Holding Jasa Marga. Narasumber yang hadir yaitu Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2017-2022 Cecep Suryadi.
Advertisement
Dalam sambutannya, Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga M. Agus Setiawan mengungkapkan bahwa Jasa Marga sebagai salah satu Perusahaan BUMN memiliki kewajiban untuk memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik Perusahaan berjalan baik. Dalam monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat untuk seluruh badan publik yang ada di Indonesia, skor Jasa Marga terus meningkat setiap tahunnya.
“Hal ini merupakan hasil dari perjalanan panjang Jasa Marga sejak tahun 2019 lalu. Alhamdulillah, dengan berbagai upaya yang kami lakukan, di tahun 2023 lalu, Jasa Marga berhasil mendapatkan predikat informatif dengan skor 96,69,” ujar Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan Bimtek dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Jasa Marga Tahun 2024 ini dapat mendorong pengembangan sistem informasi dan dokumentasi yang mudah diakses oleh publik, meningkatkan transparansi Perusahaan dan juga dapat mempertahankan predikat Jasa Marga sebagai badan publik yang informatif.
Implementasi Keterbukaan
Senada dengan itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2017-2022 Cecep Suryadi mengapresiasi komitmen manajemen Jasa Marga terkait implementasi keterbukaan informasi publik sesuai amanah UU No 14 tahun 2008. Ia menekankan pentingnya perhatian terhadap sengketa informasi yang berkaitan dengan implementasi keterbukaan informasi badan publik.
“ Alhamdulillah, komitmen leadership di Jasa Marga sangat baik, tidak hanya pada level tinggi tetapi juga di level staf pelaksana. Komitmen yang disertai dengan pemahaman yang baik akan menciptakan ekosistem yang positif ke depannya,” tuturnya.
Dengan kegiatan ini, Jasa Marga berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh publik serta memperkuat praktik tata kelola Good Corporate Governance (GCG) perusahaan yang baik.
Advertisement
Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku 9 Juli 2024
Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM) D.Hari Pratama menyatakan,pihaknya akan menerapkan penyesuaian tarif tol Surabaya-Mojokerto mulai 9 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.
Hal ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1306/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto. Adapun penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” ujar Hari, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (6/7/2024).
Hari mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Surabaya periode 1 Desember 2021 sampai 31 Januari 2024 sebesar 10,16 persen.
"Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan besaran laju inflasi dan berdasarkan hasil evaluasi atas level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” tutur Hari.
Memenuhi SPM
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Surabaya Mojokerto untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JSM sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Tak hanya itu, PT JSM juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas, dan layanan pemeliharaan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Hari menuturkan, pihaknya melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol dengan pemeliharaan rutin seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase.
Sementara pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan marka, guardrail, jembatan serta median jalan di Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Advertisement