Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan, permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Adapun putusan itu dibacakan Senin (8/7/2024).
Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Advertisement
"KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin 24 Juni hingga putusan dibacakan hari ini Senin 8 Juli 2024," kata Juru Bicara KY
Mukti Fajar Nur Dewata, saat dihubungi merdeka.com, Senin (8/7/2024).
Dia menjelaskan, pemantauan persidangan yang dilakukan KY untuk memastikan independesi hakim.
"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," jelas Mukti.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar sidang putusan atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawanterkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Usai dikabulkan, hakim pun memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi dari tahanan.
“Memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan permohon dari tahanan,” kata hakim tunggal Eman Sulaiman di PN Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Hakim juga meminta Polda Jawa Barat untuk memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti sedia kala.
“Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” ujar Eman.
Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Diketahui, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.
Advertisement
Penetapan Tersangka Tidak Sah
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com