Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Pegi Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 8 tahun silam dikabulkan hakim. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tutur Hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Advertisement
“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
“Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” jelas Eman.
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan. Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
“Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara,” Eman menandaskan.
Salah Tangkap Atau Salah Prosedur?
Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, apakah polisi salah tangkap atau salah prosedur dalam mengusut kasus pembunuhan Vina ini?
Kejaksaan Agung menyebut bahwa dalam vonis hakim tersebut, terdapat kesalahan prosedur berupa adanya mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian.
"Misalnya kalau kita ikuti tadi bahwa terhadap tersangka ini tidak dilakukan pemanggilan tetapi langsung ditanya kepada ibunya dan langsung dinyatakan DPO. Setelah ditangkap tidak dinyatakan sebagai saksi tapi langsung diperiksa sebagai tersangka,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Menurut Harli, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
"Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” jelas dia.
Adapun sejauh ini berkas perkara Pegi Setiawan masih berada di penyidik Polda Jawa Barat lantaran proses masukan jaksa untuk melengkapi P18 dan P19 terlebih dahulu. Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
"Bagaimana sekiranya kalau penyidik merasa sudah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum tersebut lalu bekas perkaranya diserahkan kembali ke Penutut Umum, maka kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru, yang akan kami gunakan, digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait keberadaan berkas tersebut,” ungkapnya.
Harli mengatakan, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Karena itu, bila penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka pihaknya akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar adanya fakta hukum, yaitu putusan pengadilan atau praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan untuk dilaksanakan.
"Karena penetapan tersangkanya tidak sah dan penyidikannya dinyatakan tidak sah,” Harli menandaskan.
Sementara Mabes Polri enggan menanggapi lebih jauh asumsi salah tangkap usai putusan praperadilan Pegi Setiawan. Yang jelas, Polda Jawa Barat akan segera menjalankan perintah PN Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan.
“Kita patuh pada putusan praperadilan ya. Sudah disampaikan pada hasil putusan pada saat sidang, tentu teman-teman sudah melihat pada putusan itu dan Polda Jabar patuh,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2034).
“Dan tindaklanjutnya adalah menindaklanjuti dengan segera untuk apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” sambungnya.
Trunoyudo menyatakan, Mabes Polri turut menghormati hasil putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diketuk PN Bandung.
“Pada putusan ini sebagaimana yang berbicara di Polda Jabar adalah Kabidkum, otomatis langkah-langkah yang sudah disampaikan pada proses praperadilan dan kemudian Polda Jabar patuh pada putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung, dalam praperadilan hakim tunggal,” jelas dia.
Mabes Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi menyatakan akan menjadikan hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sebagai bahan evaluasi. Putusan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Senin (8/7/2024) ini menuai sorotan dan pertanyaan terkait proses penyidikan yang dilakukan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa hasil putusan praperadilan ini akan menjadi bahan evaluasi bersama.
"Kita akan melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (8/7/2024).
Djuhandani enggan langsung menyimpulkan apakah Pegi merupakan korban salah tangkap, seperti yang disuarakan oleh tim pengacaranya selama proses persidangan.
"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," jelas Djuhandani.
Meskipun demikian, Djuhandani menegaskan bahwa Bareskrim Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak kepolisian menyatakan akan tunduk pada putusan PN Bandung yang memenangkan gugatan praperadilan.
"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," ungkap Djuhandani.
"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," tambahnya.
Advertisement
Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
“Penyidik akan menindalanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” tutur Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Atas dasar putusan hakim juga, sambungnya, Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya.
“Iya Insyaallah (segera dibebaskan),” jelas dia.
Lebih lanjut, menurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau pun langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
“Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” Nurhadi menandaskan.
Menurut Nurhadi, hakim tidak menyebutkan adanya ganti rugi atas penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan. Sehingga polisi hanya menghentikan penyidikan dan segera membebaskan Pegi.
“Nanti kan putusan dari hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” tutur Nurhadi.
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan
Penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan diputus batal oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dengan putusan itu, Pegi diyakini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun silam.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan hakim. Dia pun meminta, pihak Kepolisian memulihkan nama baik Pegi.
"Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Kedua, Pegi harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan,” kata Trimedya kepada awak media, Senin (8/7/2024).
Trimedya menyarankan, sebagai niat baik kepolisian harus bisa memberikan immaterial kepada Pegi dan keluarganya atas situasi saat ini. Sebab, Pegi sudah dituduh sebagai pembunuh dan ditahan.
Tidak sebatas ganti rugi immaterial, Trimedya juga mendesak penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat harus disanksi atas tindakannya terhadap Pegi.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum," minta Trimedya.
Namun soal sanksi terhadap anggota Polri tersebut, Trimedya menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," Trimedya menandasi.
Advertisement