Bos Hutama Karya: Korupsi Pengadaan Tanah Tak Gunakan Dana PMN

PMN yang diterima Hutama Karya dadi 2015-2024 senilai Rp 131,14 triliun. Mayoritas dana itu digunakan untuk membangun ruas tol JTTS diluar pengadaan tanah

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 08 Jul 2024, 21:10 WIB
PT Hutama Karya (Persero) terus mengebut proyek Jalan Tol Trans Sumatera ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh). (Dok Hutama Karya)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto buka suara terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Bahkan, dia menegaskan tidak ada kaitannya kasus korupsi itu dengan penyertaan modal negara (PMN) JTTS.

Mulanya, dia mengungkapkan PMN yang diterima Hutama Karya dadi 2015-2024 senilai Rp 131,14 triliun. Mayoritas dana itu digunakan untuk membangun ruas tol JTTS diluar pengadaan tanah.

"PMN tersebut seluruhnya digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di luar pengadaan tanah," ujar Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (8/7/2024).

Dia menegaskan, suntikan modal negara itu tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di sekitar JTTS.

Kasus ini menjerat Mantan Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo. Ini sekaligus menjawab pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VI DPR RI.

"Adapun kasus pengadaan tanah yang kemarin ditanyakan oleh ibu Evita Nursanti, ibu Rieke Dyah Pitaloka dan bapak ibu yang lain kami sampaikan bahwa kasus pengadaan tanah tersebut tidak ada kaitannya dengan PMN jalan dan maupun lahan Jalan Tol Trans Sumatera," tegasnya.

Lahan Properti Lain

Menurutnya, lahan itu digunakan untuk pengembangan properti lain. Budi menyebut, lahan itu bukan termasuk pembangunan JTTS.

"Namun lahan tersebut adalah lahan yang direncanakan untuk pengembangan kawasan di sekitar jalan tol trans sumatera. Jadi ini bukan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera tapi untuk properti lain," tuturnya.

 


Mantan Dirut Jadi Tersangka

Ilustrasi Hutama Karya (dok: HK)

Diberitakan sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) buka suara terkait mantan bosnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menegaskan dugaan korupsi tersebut bukan untuk lahan Jalan Tol Trans Sumatera.

"Pemberitaan yang beredar di Media Massa dan Media Sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi," kata Adjib dalam keterangan resmi, Jumat (21/6/2024).

Dia menegaskan, pembelian lahan tersebut adalah bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. Namun, untuk investasi pengembangan kawasan.

"Lahan tersebut berada di Wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera," kata dia.

Selain itu, Adjib bilang kalau sumber dana untuk membeli lahan itu tidak menggunakan uang negara yang bersumber dari Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Sumber dana atas transaksi pembelian lahan ini tidak berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN)," ujar dia.

 

 


Kooperatif

Gerbang Tol Tanjungpura (Dok: Hutama Karya)

Dia menuturkan, proses penyelidikan atas kasus ini masih berjalan dan Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini.

"Hutama Karya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN, serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya," pungkas Adjib.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya