Liputan6.com, Makassar - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berinisial Aipda ZF dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan pada Senin (8/7/2024) siang. Pelaporan itu merupakan buntut dari penelantaran yang dilakukan ZF terhadap istrinya, SH (36) dan tiga anaknya.
Kuasa hukum SH, Wawan Nur Rewa menjelaskan bahwa pihaknya tak hanya melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Aipda ZF, tetapi juga melaporkan ZF atas dugaan pelanggaran pidana.
Advertisement
"Pelaku berpangkat Aipda inisial ZF anggota polri aktif bertugas di Polda Sulsel bagian Narkoba, kami sudah laporkan baik pidana maupun pelanggaran profesi soal penelantaran dan kasus lainnya," kata Wawan di Mapolda Sulsel, Senin (8/7/2024).
Wawan menjelaskan kliennya, SH, tak lagi dipenuhi nafkah secara lahir dan batin selama empat tahun terakhir. SH bahkan haru berjuang sendiri untuk menghidupi dirinya dan ketiga anaknya.
"Klien juga tidak mengetahui mengapa Pelaku ini berbuat seperti itu. Awal kecurigaan itu di empat tahun terakhir yang memiliki sikap tempramen dan sudah tidak ingin disentuh oleh istrinya, sehingga tanggung jawab lahir batin seorang suami kepada istrinya sudah tidak terpenuhi," jelas Wawan.
Wawan menerangkan, kliennya menduga Aipda ZF memiliki istri simpanan. Karena tak lagi dibiayai, SH pun terpaksa harus meminjam uang demi bisa melanjutkan hidup dan pendidikan ketiga anaknya.
"Suami klien kami disinyalir kuat sudah memiliki istri simpanan. Jadi selama empat tahun klien harus menanggulangi cicilan rumah dan kebutuhan sekolah ketiga orang anaknya dengan meminjam kepada orang lain," kata Wawan.
Wawan pun berharap Polda Sulsel bisa menindak tegas Aipda ZF yang diduga tega menelantarkan istri dan ketiga anaknya tersebut.
"Kami berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar segera menindak tegas pelaku. Lebih kepenyadaran pentingnya pertanggung jawaban pelaku," tutup Wawan Nur Rewa.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Propam dan Ditkrimum Polda Sulsel
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengaku akan segera berkoordinasi dengan Bid Propam dan Ditreskrimum untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut.
"Kalau memang itu sudah dilaporkan, nanti saya cek bagaimana kronologis dan duduk permasalahannya. Ini kasusnya KDRT atau tidak, nanti kita lihat dan menunggu hasil pemeriksaan dari reskrim, kalau itu anggota kepolisian kita tunggu hasil pemeriksaan dari propam," kata Dodik saat diwawancarai terpisah.
Jika betul terjadi hal-hal seperti yang dilaporkan oleh SH melalui kuasa hukumnya, lanjut Dodik, pihak Polda Sulsel akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda ZF.
"Kan tadi KDRT itu dugaan penalantaran itu akan di proses ditreskrimum, kemudian pelaporan di propam akan diproses pihak propam. Apakah memenuhi unsur pidanannya atau memenuhi unsur kode etiknya. ini nanti tergantung dari pelapor apakah ingin dimediasi atau lanjut di pidananya atau etiknya," Dodik memungkasi.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement