Aturan Bebas Visa Kunjungan untuk 20 Negara Masuk Tahap Finalisasi, Ditargetkan Diluncurkan Sebelum Pergantian Presiden

Sandiaga Uno menyebut penerapan bebas visa kunjungan akan dievaluasi dalam kurun waktu enam bulan. Setelah enam bulan, bisa saja ada negara yang dikeluarkan dalam daftar atau menambah

oleh Henry diperbarui 09 Jul 2024, 09:00 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 8 Juli 2024.  (Liputan6.com/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Usulan penerapan aturan bebas visa kunjungan (BVK) terhadap 20 negara sudah diajukan sejak tahun lalu. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengungkapkan usulan tersebut sudah memasuki tahap akhir.

"Proses bebas visa kunjungan ini sudah masuk tahap finalisasi dan ada daftar fleksibilitas dari 20 negara yang diajukan itu, yang kami ajukan adalah wisatawan dengan dampak ekonomi terbesar," terang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ((Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Dalam proses implementasinya, Sandiaga Uno menyebut penerapan bebas visa kunjungan akan dievaluasi dalam kurun waktu enam bulan. Setelah enam bulan, bisa saja ada negara yang dikeluarkan dalam daftar atau menambah negara yang masuk dalam daftar bebas visa kunjungan.

Ia juga menyebut, usulan yang telah diajukan pada Desember 2023 ini diperkirakan bakal diterapkan sebelum akhir masa jabatannya di pemerintahan era Kabinet Indonesia Maju atau pergantian presiden pada Oktober mendatang.

"Target bebas visa kunjungan kita sudah mendapatkan sinyal bahwa ini bisa diberlakukan sebelum akhir pemerintahan yang sekarang," kata pria yang biasa disapa Sandi ini.

Sebelumnya, Kemenparekraf pada Desember 2023 mengusulkan 20 negara untuk mendapatkan bebas visa kunjungan ke Indonesia agar lawatan wisatawan mancanegara dapat meningkat dan memberikan efek pengganda perekonomian. Sebanyak 20 negara itu, yaitu Australia, China, India, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Qatar, Uni Ermirat Arab, Arab Saudi, Belanda, Jepang, Rusia, Taiwan, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol. Dua negara lainnya, Sandi menyebutkan merupakan negara dari Timur Tengah.

 


Peningkatan Kunjungan Wisman

Ilustrasi paspor. (dok. ConvertKit/Unsplash)

"Yang merupakan 20 teratas penyumbang wisatawan mancanegara ke Indonesia, termasuk juga beberapa negara Timur Tengah, yang berkaitan dengan investasi,” ujar Sandi. Menurutnya, dengan penambahan 20 negara bebas visa kunjungan itu, maka akan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan menambah konsumsi domestik, menarik investasi dan juga membuka lebar pengembangan ekonomi digital.

Pada Desember 2023, Menparekraf mengatakan bahwa pemberian bebas visa tak semata untuk mengejar target kuantitas wisatawan, karena tetap ingin mewujudkan wisatawan yang berkualitas dan berkelanjutan. Maka dipilih negara dengan wisatawan yang memberikan dampak ekonomi pada sektor pariwisata untuk masuk dalam daftar 20 negara tersebut.

"Jadi kita tidak kejar angka kuantitas tapi transformasi green tourism. Karena itu kita bidik negara yang bisa berikan dampak ekonomi terbesar. Aspek reciprosity tetap jadi acuan tapi juga lihat kebijakan mana yang berdampak pada ekonomi masyarakat. Kebijakan harus berikan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Sandi menambahkan, pemberian bebas visa kunjungan sudah lebih dulu diberikan seperti di Thailand, Vietnam dan Singapura. Menurutnya, Indonesia juga harus ikut adaptif dalam kebijakan pariwisata seperti negara tetangga.


Mendorong Pergerakan Wisatawan Domestik.

Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 22 April 2024.  (Liputan6.com/Henry)

Sandi kembali menegaskan, rencana kebijakan bebas visa bukan untuk mengejar kuantitas kunjungan, tapi untuk mengejar wisman yang memberikan dampak ekonomi pada sektor pariwisata. Selain mengejar kunjungan wisman, Pemerintah juga mendorong pergerakan wisatawan domestik.

Saat ini, bebas visa kunjungan ke Indonesia diberikan kepada 10 negara di ASEAN dengan rata-rata durasi kunjungan hingga 30 hari.

"Sekarang ini, masih dibahas apa perlu 30 hari. Kalau wisatawan Asia Pasifik itu rata-rata enam hari lima malam, kemudian dari Eropa itu dua minggu. Kami akan lihat kembali pembahasannya terkait durasinya," ungkap Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis, 14 Desember 2023, dikutip dari Antara.

Di tahun lalu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023. 


Dampak Bebas Visa Kunjungan

Hiruk pikuk Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Angkasa Pura II)

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat, 16 Juni 2023, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," kata Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh dikutip dari Antara, Sabtu, 17 Juni 2023. Sandiaga Uno pun angkat suara terkait pencabutan sementara kebijakan BVK untuk 159 negara.

Menurut Sandi, selama pandemi Covid-19, program bebas visa kunjungan atau BVK sempat dihentikan karena menghadapi wabah pandemi. "Namun dengan dibukanya border tahun lalu dan tahun ini (wisatawan mancanegara) semakin meningkat, kita sudah meninjau ulang kebijakan yang lebih tepat," ucap pria yang biasa disapa Sandi ini usai menutup even tahunan Bali and Beyond Travel Fair (BBTF) ke-9 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 17 Juni 2023, melansir merdeka.com.

"Karena, dengan visa on arrival (VoA) yang kita harapkan itu, sudah menampung lebih dari 80 persen wisatawan yang datang dan sisanya mereka bisa berkunjung dengan menggunakan e-visa (Visa elektronik," lanjutnya.

 

Infografis Destinasi wisata berkelanjutan di Indonesia dan dunia (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya