Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Pegi dibebaskan dari tahanan.
"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Kapolri Listyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin (8/7/2024).
Advertisement
Listyo menyatakan bahwa Polda Jawa Barat akan menunggu hasil lampiran dari keputusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan yang meminta agar Pegi dibebaskan.
"Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat ya melalui Kabid Humas untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Listyo juga memastikan bahwa Polri akan mendalami keputusan pengadilan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, karena hal tersebut menyangkut keabsahan status tersangka.
"Tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," jelasnya.
"Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti," sambung Listyo.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Alhasil, penetapan tersangka terhadap Pegi dinyatakan tidak sah.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," sambungnya.
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Batal Demi Hukum
Hakim juga menyatakan tindakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Direskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Empat, menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," jelas Eman.
Advertisement
Hentikan Penyidikan Pegi Setiawan
Hakim juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Jawa Barat, yang berkenaan dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Tidak ketinggalan, PN Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan atas berita penyidikan Pegi.
"Tujuh, memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan. Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala, dan sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," Eman menandaskan.