7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum

OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Jul 2024, 11:00 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada tujuh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum per Mei 2024.

“Pada posisi Mei 2024, terdapat 7 perusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers hasi RDK Juni 2024, dikutip Selasa (9/7/2024).

Sementara itu, kata Agusman, OJK juga mencatat bahwa saat ini terdapat 1 dari 100 penyelenggara peer to peer (P2P) Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp 2,5 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Lebih lanjut Agusman mengatakan, sebagai salah satu upaya penegakan ketentuan di sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), selama bulan Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura.

Kemudian OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 16 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadapPeraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan.

Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakankepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal.


Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023). (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, menyampaikan piutang pembiayaan multifinance pada Mei 2024 tumbuh 11,21 persen secara tahunan.

"Piutang pembiayaan kembali tumbuh menguat menjadi 11,21 persen yoy pada Mei 2024, menjadi sebesar Rp490,69 triliun," kata Agusman dalam konferensi pers hasi RDK Juni 2024, Senin (8/7/2024).

Sementara pada April 2024 piutang pembiayaan multifinance hanya tumbuh 10,82 persen YoY dengan nilai Rp 486,35 triliun.

Lalu OJK mencatat profil risiko pembiayaan tetap terjaga. Hal itu tercermin dari Non Performing Financing (NPF) Net yang sebesar 0,84 persen pada Mei 2024.

Sementara untuk Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan OJK mencatat sebesar 2,77 persen pada Mei 2024. Menurutnya, angka tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 2,82 persen.

Disisi lain, kata Agusman, gearing ratio perusahaan pembiayaan justru tercatat naik sebesar 2,37 kali pada Mei 2024, sedangkan April 2024 sebesar 2,32 kali.

"Masih berada jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ujarnya.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan pembiayaan modal ventura pada Mei 2024 terkontraksi sebesar 11,96 persen year on year dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,21 triliun, dan pada April 2024 juga mengalami kontraksi 12,61 persen yoy, dengan nilai pembiayaan Rp16,32 triliun.


Apa Itu Multifinance?

Pembiayaan multifinance adalah bentuk layanan keuangan yang disediakan oleh perusahaan multifinance kepada individu maupun perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal, baik untuk konsumsi maupun investasi.

Perusahaan multifinance tidak seperti bank konvensional yang hanya fokus pada pembiayaan konsumen, tetapi juga menyediakan solusi keuangan yang lebih luas, termasuk pembiayaan mobil, alat berat, peralatan industri, dan proyek infrastruktur.

Proses pembiayaan multifinance biasanya lebih fleksibel dan cepat dibandingkan dengan bank, dengan persyaratan yang lebih mudah dan proses pengajuan yang lebih sederhana. Namun, suku bunga dan biaya administrasi bisa lebih tinggi dibandingkan dengan bank.

Multifinance memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian dengan memfasilitasi akses keuangan bagi segmen pasar yang mungkin tidak dilayani oleh bank tradisional, serta memperluas akses terhadap berbagai jenis aset produktif bagi individu dan perusahaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya