BPH Migas Kerja Sama dengan Pemprov NTB dan Papua Barat Daya Tingkatkan Pengawasan BBM Subsidi Tepat Sasaran

Kerja Sama BPH Migas dan Pemprov sangat penting untuk dapat memberikan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah.

oleh Gilar Ramdhani pada 09 Jul 2024, 12:27 WIB
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemprov Papua Barat Daya di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen untuk memastikan penyaluran BBM jenis subsidi dan kompensasi harus tepat sasaran dan tepat volume karena menggunakan dana APBN. Upaya tersebut diwujudkan dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dengan Pemprov Papua Barat Daya

PKS ini bertujuan untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang tepat sasaran dan tepat volume pada Konsumen Pengguna. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati, Penjabat Gubernur NTB Hassanudin dan Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan acara perjanjian kerja sama ini sangat istimewa karena ditandatangani dengan dua pemerintah daerah sekaligus.

"Sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPH Migas melakukan pengawasan BBM subsidi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Tentu hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, memerlukan bantuan dari pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam sambutannya, di Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Erika menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting, mengingat pemerintah daerah merupakan pihak yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

PKS ini juga merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama

Kepala BPH Migas Erika Retnowati.

Ruang lingkup PKS ini meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP. 

Selain itu, peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala Pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP, serta pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.

“PKS ini diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penerbitan Surat Rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan,” papar Erika. 

Harapan lainnya adalah dapat memberikan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah.


Pemprov Dukung Penguatan Pengawasan BBM Subsidi

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad.

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan, sinergitas ini akan memperkuat pengawasan BBM subsidi. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan manajemen pengaturan dan pengawasan penyaluran BBM subsidi akan lebih baik, serta masyarakat yang berhak akan mendapatkan manfaat subsidi dari Pemerintah ini.

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin.

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hassanudin menyampaikan, PKS ini merupakan implementasi sila kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana subsidi dapat tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan dan untuk mencapainya memerlukan data yang akurat. 

“Sila kelima Pancasila bisa kita implementasikan di mana subsidi BBM untuk masyarakat yang berhak kita kawal. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menyiapkan data agar tepat sasaran,” pungkasnya.


BPH Migas Sudah Jalin Kerja Sama dengan 5 Pemprov

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemprov Papua Barat Daya di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dengan penandatanganan ini, tercatat sudah 5 PKS ditandatangani BPH Migas dan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya telah dilakukan PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan menandatangani PKS dengan BPH Migas.

Sebagaimana diketahui, BPH Migas juga telah menggelar rapat koordinasi kerja sama BPH Migas dengan pemerintah provinsi yang digelar di berbagai wilayah di Indonesia. 

Penandatanganan PKS ini dihadiri Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman dan Wahyudi Anas. Hadir pula Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S., Direktur BBM BPH Migas  Sentot Harijady BTP, serta perwakilan pejabat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat Daya.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya