Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti tertimbunnya 26.000 kontainer di pelabuhan beberapa waktu lalu. Dia mengaku memiliki tanggung jawab atas masuknya barang-barang tersebut.
26.000 kontainer sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Alhasil, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk memperlancar barang-barang itu masuk. Merespons kejadian itu, Menperin Agus mengulas kembali hal tersebut di hadapan para pelaku industri. Dia menuturkan, ini menjadi penting dalam konteks melindungi industri dalam negeri.
Advertisement
"Termasuk kalau bapak ibu sekalian mengikuti isu yang menarik mengenai kontainer di mana disampaikan ada 26 ribu ketika itu kontainer yang tidak bisa keluar dari pelabuhan," ujar Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan, pihaknya perlu mengetahui isi dari kontainer tertahan itu. Ini dinilai jadi kewajibannya untuk melindungi geliat industri Tanah Air.
"Itu juga tentu kami sebagai pembina industri kami mempunyai kepentingan untuk mengetahui apa saja isi dari 26 ribu kontener tersebut, ya apa saja isinya, kami punya kepentingan," paparnya.
Dia menegaskan, informasi detail isi kontainer itu diperlukan sebagai rujukan untuk mengambil kebijakan yang tepat nantinya. Tujuannya tak lain untuk melindungi industri lokal dari gempuran barang-barang impor.
"Karena kami merasa wajib untuk menyiapkan kebijakan-kebijakan untuk melakukan mitigasi terhadap barang-barang apa saja yang masuk ke dalam negeri atas nama 26 ribu kontener tersebut," tuturnya.
Lapor Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap beban pelaku industri imbas gempuran barang impor. Dia pun mengaku telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keringanan.
Keringanan yang dimaksud adalah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Menyusul dampak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap merugikan pelaku industri.
"Kita melihat bahwa dampak dari Permendag 8 cukup dalam terjadi banyak penutupan industri, terjadi banyak PHK," ujar Menperin Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan, Jokowi telah memimpin langsung rapat terbatas menanggapi persoalan tersebut. Alhasil, akan segera diterbitkan BMTP dan BMD untuk melindungi produk lokal.
"Alhamdulillah bahwa dalam ratas tersebut kami memperjuangkan dan disetujui oleh Bapak Presiden untuk menetapkan BMTP dan BMAD, tentu dalam rangka kita melindungi industri dalam negeri," kata dia.
Dia mengatakan, dua aturan bea masuk impor itu bukan regulasi utama. Mengingat sudah ada penetapan perpanjangan BMTP dan BMAD untuk produk kain dan produk keramik. Di sisi lain, ada produk lain yang perlu diatur.
"Itu membutunkan waktu dan kita tidak punya waktu yang cukup, kita hanya punya waktu yang sempit untuk menghadapi gempuran-gempuran dari barang-barang dari negara tertentu tersebut yang harganya jauh lebih murah," paparnya.
Advertisement
Jokowi Beri Lampu Hijau
Sebagai langkah lain, dia juga mengusulkan aturan impor dikembalikan ke Permendag 36/2023. Menurutnya, regulasi itu yang paling ideal untuk melindungi industri dalam negeri.
"Dalam ratas tersebut kami juga mengusulkan kepada bapak Presiden untuk kembali kepada Permendag 36 dan bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh bapak Presiden diberikan green light (lampu hijau)," ucapnya.
"Karena apa? Karena menurut pandangan kami Permendag 36 itu merupakan yang paling ideal, tidak ada sesuatu di dunia ini yang perfect. Tapi paling tidak Permendag 36 itu suatu yang paling ideal karena didalamnya ada pertek (pertimbangan teknis) yang mengatur lalu lintas yang mengontrol barang-barang impor masuk Indonesia dalam rangka melindungi industri dalam negeri," Menperin Agus menambahkan.