Kominfo Berantas 96.893 Konten Judi Online di Minggu Pertama Juli 2024

Dilihat dari sumbernya, konten judi online yang beredar selama sepekan terakhir di Indonesia paling banyak (sekitar 90 persen) berasal dari situs dan IP.

oleh Tim Tekno diperbarui 10 Jul 2024, 18:14 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo, Usman Kansong terkait KTT AIS Forum 2023. (Kominfo.go.id/InfoPublik.id)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengkaim bahwa kementerian telah menangani (memberantas) 96.893 konten bermuatan judi online di pekan pertama Juli 2024.

"Dalam waktu sepekan itu temuan paling banyak ditemukan pada hari Kamis, 4 Juli 2024, dengan jumlah konten yang ditangani sebanyak 19.935 konten," ungkap Usman, dikutip dari Antara, Selasa (9/7/2024).

Ia menyebut konten judi online itu ditangani menggunakan AIS (mesin pengais konten negatif).

Adapun rincian konten bermuatan judi online yang ditangani Kominfo dari hari ke hari antara lain:

  • Pada Senin, 1 Juli 2024 ada sebanyak 10.448 konten
  • Selasa, 2 Juli 2024 ada 13.220 konten
  • Rabu, 3 Juli 2024 terdapat 14.882 konten
  • Kamis, 4 Juli 2024 terdeteksi 19.935 konten
  • Jumat, 5 Juli 2024, ditemukan sebanyak 14.527 konten
  • Sabtu, 6 Juli 2024 ada sebanyak 11.909 konten
  • Lalu Minggu, 7 Juli 2024 sebanyak 11.972 konten

Dilihat dari sumbernya, konten judi online yang beredar selama sepekan terakhir di Indonesia paling banyak (sekitar 90 persen) berasal dari situs dan IP dengan 89.337 konten.

Setelah itu disusul dengan temuan di medium lainnya seperti layanan milik Meta merujuk pada Instagram dan Facebook dengan jumlah temuan 4.902 konten.

Kemudian pada layanan file sharing sebanyak 1.828 konten, disusul layanan Google termasuk YouTube di dalamnya sebanyak 432 konten.

Selanjutnya ditemukan juga 351 konten judi online di X dan 43 konten di aplikasi pesan instan Telegram.

 


Ruang Aduan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong. Credit: Biro Humas Kominfo

Penanganan konten judi online merupakan salah satu tanggung jawab Kominfo untuk memastikan ruang digital Indonesia selalu aman dan produktif digunakan masyarakat.

Tak cuma mengandalkan teknologinya, Kominfo juga mengajak semua pihak termasuk pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), hingga masyarakat umum untuk bisa terlibat menghilangkan konten negatif seperti judi online di ruang digital Indonesia.

Bagi masyarakat yang menemukan konten judi di ruang digital, Kementerian Kominfo membuka ruang aduan melalui situs web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.

 


Ditemukan Lebih dari 2,5 Juta Konten Judi Online

Ilustrasi judi online.

Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2024), secara keseluruhan Kominfo mencatat pihaknya telah menangani sebanyak 2.548.743 konten perjudian di ruang digital Indonesia selama periode Agustus 2018-26 Juni 2024.

Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.

Kominfo juga pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.


Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Heboh Usulan Keluarga Korban Judi Online Terima Bansos. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya