Liputan6.com, Jakarta Majelis Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dengan begitu, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan terkait kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina dan Eky menjadi tidak sah.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, meminta penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, harus hati-hati dan profesional dalam menegakkan hukum.
Advertisement
"Kita semua berharap bahwa penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent (bijaksana) dalam melakukan penegakan hukum agar tidak ada keadilan yang terkoyak. Penegak hukum harus mampu menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntabel," kata Didik saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).
"Harus proper dan adil, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum," sambungnya.
Didik menjelaskan, hakim dalam putusan praperadilan kasus Pegi Setiawan pada pokoknya telah memutus tentang ketidakabsahan penetapan tersangka oleh penyidik.
Meskipun putusan praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penegakan hukum pidana, kata Didik, kesalahan polisi dalam menegakkan hukum bisa merugikan bagi tersangka maupun bagi masyarakat umum.
"Karena aspek formil sangat menentukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan materi pokok perkara. Dan jika kesalahan sudah terjadi pada aspek formil, maka aspek materil juga berpotensi terjadi kesalahan dan berujung pada kesalahan dalam menghukum seseorang," jelas Didik.
Oleh karena itu, penegak hukum diminta harus mampu menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntabel. Harus proper dan adil, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum.
"Untuk itu, kita semua berharap bahwa penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent dalam melakukan penegakan hukum agar tidak ada keadilan yang terkoyak," pungkasnya.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka Terhadap Pegi Setiawan Tidak Sah
Sebelumnya, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Sontak putusan itu direspons para pendukung Pegi Setiawan dengan sorak sorai. Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Dengan putusan itu, penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi diminta segera dihentikan.
Dalam putusannya, hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Vina seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement