Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap kebijakan harga gas murah untuk industri resmi dilanjutkan. Namun, dia mengaku menghadapi kekuatan besar yang mencoba menghalangi kebijakan harga gas ini.
Diketahui, kebijakan itu merujuk pada Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan patokan USD 6 per MMBTU untuk 7 sektor industri. Ketentuan ini disebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas).
Advertisement
Menperin Agus mengungkapkan, perpanjangan HGBT bukan perkara mudah. Pasalnya, disinyalir ada pihak-pihak yang mencoba menghadang.
"HGBT ini merupakan perjuangan yang sangat-sangat berat, to be honest sangat berat yang kita hadapi kekuatan yang sangat besar untuk membendung program HGBT, untuk tidak mensukseskan program HGBT," ujar Menperin dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Meski ada tantangan tadi, dia mengaku tak gentar. Bahkan dalam pertemuan dengan Kepala Negara, disepakati untuk mengkaji kembali perluasan HGBT tersebut untuk sektor industri lainnya.
Informasi HGBT USD 6 per MMBTU baru berlaku untuk sektor industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.
"Tapi kami di Kemenperin, tidak akan pernah menyerah, dan tidak menyerah, alhamdulillah bahwa dalam ratas kemarin, saya bisa laporkan kepada bapak ibu sekalian, bahwa bapak Presiden bukan hanya menyetujui perpanjangan program HGBT, kemudian untuk penambahan sektor-sektor diluar 7 sektor itu harus dikaji lebih dalam lagi," papar Agus Gumiwang Kartasasmita.
Apa Itu Kebijakan Harga Gas Murah?
Lebih dari kebijakan tadi, Menperin Agus mengatakan Presiden juga menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk keperluan domestik.
"Bukan hanya itu, dalam rakernas HKI di Bali, Kemenperin sudah menyiapkan dan mengusulkan ke bapak Presiden dan kabinet sebuah RPP yang disebut RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik," kata dia.
Dia menjelaskan, soal ini juga bukan perkara gampang. Dia menduga ada pihak yang sama-sama berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tersebut.
"2 tahun kami berjuang tidak mudah, tidak mudah, karena kita hadapi adalah orang-orang yang sama yang kita hadapi dalam kita memperjuangkan HGBT, orang-orang yang sama, kelompok yang sama, jadi tidak mudah," urainya.
"Tapi Alhamdulillah bapak ibu sekalian, ini berita baik untuk kita semua, bapak presiden kemarin dalam ratas menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik, untuk kebutuhan dalam negeri," sambung Menperin Agus.
Advertisement
Dibahas Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin siang (8/7/2024). Rapat tersebut untuk membahas keberlanjutan dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Hal itu disampaikan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab singkat pertanyaan media, seperti dikutip dari Antara, Senin, 8 Juli 2024.
"Rapat harga gas," ujar Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Beberapa menteri yang terlihat hadir dalam rapat tersebut yakni Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengevaluasi kebijakan HGBT. "Juli-Agustus ini kami evaluasi secara keseluruhan untuk disampaikan ke Presiden. Nanti akan diputuskan oleh Presiden,” ujar Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Rizal Fajar Muttaqin.
Adapun evaluasi tersebut utamanya menilik sisi penerimaan negara. Rizal menilai, benefit yang diterima industri dari penyesuaian HGBT tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan oleh Kementerian Keuangan. Kementerian ESDM mencatat penerapan kebijakan harga gas tertentu itu berdampak pada pengurangan penerimaan negara sebesar Rp29,39 triliun pada 2021-2022.
Kebijakan HGBT sebesar 6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020, bagi tujuh kelompok industri, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.