Liputan6.com, Karo Teka-teki apakah korban Rico Sampurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya, dibunuh baru dibakar rumahnya, Kamis, 27 Juni 2024, dini hari WIB, di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), terungkap.
Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF mengatakan, keempat korban tidak dibunuh oleh siapapun sebelum rumah yang mereka huni dibakar 2 eksekutor berinisial RAS dan YST alias Selawang .
"Mereka (empat korban) masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran, dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban," ungkap dr Ismurizal, Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga
Advertisement
Para korban juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6. Organ di dalam tubuh sudah keluar. Kondisi seperti itulah, ungkap dokter forensik RS Bhayangakara Medan ini, jenazah-jenazah tersebut diterima dari Polres Tanah Karo.
"Selain kondisi tersebut, jenazah keempat korban juga mengalami kepala sudah meletus dan tulang patah, luka cukup maksimal," terangnya.
Ditemukan Jelaga di Saluran Pernafasan
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dokter forensik juga menemukan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban.
Tak hanya itu, jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine.
"Metode pengungkapan kasus seperti ini, laboratorium forensik, dikenal dengan Scientific Crime Investigation. Pengungkapan secara ilmiah," jelas jenderal bintang 3 tersebut.
Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.
Advertisement
Temukan 2 Botol Bekas Berisi BBM
Dsebutkan Kapolda, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur Solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.
"Kita periksa dan analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran," terang Komjen Pol Agung Setya.
Pasal yang Dipersangkakan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang pelaku adalah Pasal 187 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Ditegaskan Hadi, polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor. "Kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, dan keterangan saksi lain. Kedua eksekutor ini sipil," tandasnya.
Advertisement