Timbul Tenggelam Lapak PKL di Zona Merah Kelapa Gading

Keseriusan pemerintah kota sampai daerah juga terus ditantang untuk mencari solusi.

oleh Tim Regional diperbarui 09 Jul 2024, 20:52 WIB
Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter.

Liputan6.com, Jakarta - Lapak pedagang kaki lima seringkali menimbulkan persoalan. Selain memakan badan jalan, tak jarang lapak PKL juga ditentang oleh warga sekitar lantaran dinilai menggangu ketertiban lingkungan. Seperti yang terjadi di jalan Artha Gading, Jakarta Utara. Lapak PKL menghiasi sepanjang jalan. Malah beberapa lapak PKL kebanyakan memakan area pejalan kaki, mulai dari atas trotoar sampai bahu jalan.

Pantauan Liputan6.com, Selasa (7/9/2024) sore, lapak PKL masih berderet di sepanjang Jalan Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Padahal, sebelumnya atau tepatnya sekitar bulan Mei 2024, lokasi tersebut telah ditertibkan. Sapnduk soal aturan Perda larangan PKL atau zona merah juga masih terpajang di sepanjang jalan tersebut.

Keseriusan pemerintah kota sampai daerah juga terus ditantang untuk mencari solusi. Aturan dalam Perda seolah hanya tertuang tanpa bisa dijalankan semestinya. Faktor ekonomi menjadi alasan mendasar bagi para PKL nekat berjualan.

"Mau usaha dimana lagi?. Cari kerja juga susah, repot juga kalau dagang begini (ditertibkan)," ujar salah satu pedagang.

Satpol PP pun main kucing-kucingan dengan para PKL. Entah itu gimik atau memang upaya Pemkot menegakkan aturan. Atau malah ada kompromi?

"Nggak ada itu, kalau sampai ada anggota saya yang justru beking-bekingan sudah jelas ada sanksinya," kata Kasatpol PP Jakut, Muhammaddong beberapa waktu lalu kepada Liputan6.com.

Dia mengakui, banyak titik lokasi PKL yang memang melanggar aturan. Pihaknya pun berusaha untuk terus menegakkan aturan. Namun sejumlah area memang menjadi perhatian khusus.

"Tergantung, kita lihat kebutuhan dan situasinya (bikin semrawut atau diberi tempat lain)," imbuh dia.

Persoalan semrawutnya lapak PKL juga sebelumnya muncul di kawasan Kota Tua, Jakarta Utara.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun menegaskan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Kota Tua dilakukan secara konsisten. Upaya ini dilakukan agar PKL tak berjualan di jalur pedestrian pengunjung Kota Tua.

"Sudah ditertibkan oleh Pak Walkot dan (dilakukan) konsisten," kata dia.

Dia pun mengajak seluruh pihak menjaga kerapian kawasan Kota Tua. Heru berharap para PKL berdagang di lokasi yang telah disediakan. Lalu dia juga menuturkan, penetapan zona hijau pedagang ditujukan agar warga atau pedagang kaki lima (PKL) dapat beraktivitas dengan nyaman, aman, dan tertib.

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya