Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan tahap satu berkas kasus pengancaman dan pemerasan dengan korban selebgram Ria Ricis ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Advertisement
"Dugaan pengancaman terhadap saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya. Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kemarin, Senin, 8 Juli 2024," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/7/2024).
Ade Ary menyatakan proses penyidikan kasus ini telah rampung maka penyidik mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati DKI Jakarta.
Dalam hal ini penyidik tinggal menunggu hasilnya. Bila dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa kemudian ada feedback kembali informasi dari jaksa. Apakah berkas lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap ada mekanisme surat pemberitahuan P-19 kepada penyidik. Kalau sudah lengkap nanti dilakukan pengiriman tahap kedua berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas Ade Ary.
Sebelumnya, polisi menangkap AP di kediamannya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin, 10 Juni 2024 sekira pukul 01:20 WIB.
Dalam kasus ini, AP mengunggah foto dan video yang menampilkan selebgram Ria Ricis ke dalam tiga akun media sosial yaitu Instagram, Twitter maupun TikTok. Kemudian di-screenshot dan dikirimkan kepada manajer ataupun asisten Ria Ricis.
Polisi menyebut, video itu didapatkan dari rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ria Ricis. Di samping itu, foto dan video juga diperoleh dari ponsel Ria Ricis.
Pelaku Merupakan Mantan Karyawan Ria Ricis
Diketahui AP pernah bekerja sebagai sekuriti. Ketika bertugas sebagai sekuriti AP diberikan telepon seluler untuk urusan pekerjaan.
AP kemudian meminta Ria Ricis mengirimkan uang sejumlah Rp300 juta ke nomor rekening salah satu bank swasta atas nama Jacky. Jika tidak dituruti, AP mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis tersebut.
Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement