Kompolnas Minta Polda Jabar Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, apabila benar akan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Ia meminta hal itu tidak dilakukan secara terburu-buru.

oleh Tim News diperbarui 10 Jul 2024, 05:00 WIB
Pegi Setiawan saat membantah telah melakukan pembunuhan di Mapolda Jabar, MInggu (26/5/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, apabila ingin kembali melakukan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, apabila benar akan diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, Ia meminta hal itu tidak dilakukan secara terburu-buru.

“Evaluasi dulu, evaluasi, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru,” kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, penyidik Polda Jabar harus memiliki analisis yang lebih matang apabila ingin melanjutkan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Dengan meminta pendapat dari para ahli hukum yang kredibel dan memiliki pengalaman.

“Itu tadi, mintakan pendapat ahli hukum pidana yang tersohor yang itu sudah pernah kami sarankan yang itu punya pengalaman menang dalam praperadilan,” tuturnya.

Sementara untuk saat ini, kata Yusuf, Polda Jabar lebih baik fokus menjalani putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagaimana hasil gugatan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan.

“Apa yang harus dilakukan penyidik polda Jabar pada saat ini yang paling pertama dan utama, menjalankan putusan praperadilan itu dan semalam sudah dijalankan, PS sudah dibebaskan,” tuturnya.

 


Respons Kapolri

Saat keluar dari rumah tahanan, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada keluarga, tim pengacara, Presiden Jokowi, dan Presiden Terpilih Pemilu 2024 Prabowo Subianto. (YouTube Liputan6)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan. Dia menyebut, akan menunggu hasil dari tembusan dari keputusan tersebut agar pihaknya bisa menindaklanjuti.

"Untuk langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata Listyo, kepada wartawan di Lanud Halim, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kendati demikian, Listyo mengaku belum mengetahui isi dari putusan praperadilan Pegi. Namun, dia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti.

"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti," imbuh dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Profil Eman Sulaeman, Hakim Pengabul Praperadilan Pegi Setiawan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya