Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggandeng ahli pidana untuk mendalami dugaan kasus penistaan agama yang menyeret nama seorang pendeta bernama Gilbert Lumoindong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah melayangkan panggilan terhadap saksi ahli untuk dimintai pandangannya dalam kasus ini.
Advertisement
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum saudara G (Gilbert) penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Ade Ary mengatakan, penyidik akan mengadakan gelar perkara usai pemeriksaan ahli rampung. Ade Ary menyebut, gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana di dalam laporan tersebut.
"Dan juga nanti akan melakukan gelar perkara," ucap dia.
Dalam kasus ini, pendeta Gilbert telah diperiksa sebagai saksi terlapor. Ade Ary menegaskan, pemeriksaan terlapor dalam rangka proses penyelidikan. Polda Metro Jaya saat ini menunggu pelimpahan berkas dari beberapa wilayah.
Penyidik Polda Metro Jaya sedang berkoordinasi dengan kepolisian di beberapa daerah. Karena ternyata laporan yang menyangkut Pendeta Gilbert Lumoindong tidak hanya di Polda Metro Jaya.
"Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel," ujar Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024).
Laporan Dikumpulkan Menjadi Satu
Ade Ary mengatakan, laporan polisi (LP) akan dikumpulkan menjadi satu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, sehingga nantinya penanganan perkara seluruhnya diambil alih Polda Metro Jaya.
"Itu berkas nya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Advertisement