Liputan6.com, Jakarta - Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara kebebasan. Hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi selaku tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri atau PN Bandung pada Senin 8 Juli 2024. Eman Sulaeman bertindak sebagai hakim tunggal yang mengadili permohonan praperadilan tersebut.
Advertisement
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ucap hakim Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung.
Adapun dalam putusannya, Eman Sulaeman menyatakan sejumlah pertimbangan atas perkara tersebut. Hakim menilai Kepolisian Daerah Jawa Barat atau Polda Jabar selaku termohon tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, antara lain tidak memeriksa Pegi sebelum ditetapkan menjadi tersangka. "Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon."
Menurut hakim Eman Sulaeman, tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dengan demikian, Eman menyatakan penetapan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
Apa saja 9 poin putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon? Bagaimana profil singkat Eman Sulaeman, hakim pengabul permohonan praperadilan Pegi Setiawan? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Baca Juga
Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Advertisement