Pola Baru Polri Berantas Narkoba, Miskinkan Bandar dan Kurir Lewat TPPU

Untuk pengguna narkoba sesuai aturan akan tetap direhabilitasi. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 yang memberlakukan pengguna 1 gram untuk di rehabilitasi.

oleh Muhammad Ali diperbarui 10 Jul 2024, 06:03 WIB
Dirtipnarkoba Bareskrim, Brigjen Mukti Juharsa saat ditemui awak media. (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Pola baru mulai diterapkan Polri dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Kali ini tidak hanya sekelas bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan tujuan TPPU disematkan kepada kurir narkoba selain untuk memiskinkan, juga untuk membantu mengungkap jaringan lebih besar.

"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” Mukti saat jumpa pers, Selasa (9/7).

Mukti juga menyebut tujuan lain dari dimiskinkan mulai dari Bandar sampai Kurir, agar menurunkan angka peredaran narkoba. Sebab, para sindikat narkoba sudah tidak akan memiliki modal kembali untuk mengedarkan narkoba.

"Tujuannya apa? Biar kita nggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," paparnya.

“Ya jadi untuk para bandar yang ada di sini, ada di tiap polda ada untuk bandarnya. Jadi kita berusaha dari kurir naik ke bandar. 2 orang ini lah yang akan kita jadikan untuk TPPU,” tambah dia.

Sementara, Mukti mengatakan untuk posisi pengguna sesuai dengan aturan akan tetap direhabilitasi. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2010 yang memberlakukan pengguna 1 gram untuk di rehabilitasi.

“Makanya saya sudah punya kebijakan untuk bandar dan untuk kurir kita TPPU untuk dimiskinkan. Tapi untuk yang namanya pengguna wajib kita rehab karena itu adalah orang yang sakit,” jelasnya.

Hasil Kerja Satgas P3GN

Sejak dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 September 2023 atau rentang waktu 10 bulan, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap ribuan kasus peredaran narkoba.

Kasatgas P3GN Polri, Irjen Asep Edi Suheri pun memaparkan hasil kerja dari Satgas P3GN yang telah menyita jutaan kilogram narkoba berbagai jenis sampai dengan data Juli 2024.

"Pertama sabu seberat 4,4 ton, dan ekstasi sebanyak 2.618.471 butir. Selanjutnya, kita juga menyita 2,1 ton ganja dan kokaina seberat 11,4 kg," kata Asep saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/7).

"Dan selanjutnya tembakau Gorila seberat 1,28 ton, dan juga menyita 32,2 kg ketamin, dan 86 gram heroin, serta 16.704.357 butir obat keras," tambahnya.

 


Selamatkan Jutaan Jiwa dari Narkoba

Berkat kerja dari Satgas P3GN yang dibentuk sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ada sebanyak 42 juta jiwa yang terselamatkan dari bahaya ancaman narkoba.

"Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa Satgas Penanggulangan Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 42,8 juta jiwa," kata dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya