Tingkatkan Pelayanan, Kepala Imigrasi Bekasi Kunjungi PTSP Bahas soal Paspor

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Uckhy Adhitya berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi pada Selasa (9/7).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Jul 2024, 06:19 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Uckhy Adhitya berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi pada Selasa (9/7) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Uckhy Adhitya berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi pada Selasa (9/7). Kunjungan bertujuan, untuk menjalin tali silaturahmi sekaligus membahas peningkatan kualitas pelayanan paspor.

"Kedatangan kami merupakan yang pertama kali setelah kami dilantik sebagai kepala kantor untuk perkenalan, sekaligus membahas peningkatan kualitas pelayanan paspor di MPP Kota Bekasi," kata Uckhy seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (9/7/2024).

Hadirnya jajaran Kantor Imigrasi Bekasi disambut langsung oleh Kepala DPMTSP Dicky Irawan. Mereka pun berbincang membahas rencana peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian berupa paspor bagi Warga Bekasi.

"Kami menyamakan visi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal keimigrasian bagi masyarakat Kota Bekasi," jelas Uckhy.

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut, Uckhy didampingi Kasubag Tata Usaha, Kepala Seksi Verifikasi dan Dokumen Perjalanan. Kemudian, hadir pula Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.


Jenis Paspor

Diketahui, Indonesia mengeluarkan tiga jenis paspor dengan warna sampul dan kegunaan yang berbeda. Apa saja itu?

Dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, ada paspor standar bersampul hijau tosca, paspor dinas pegawai negara dengan warna sampul biru, dan paspor diplomat bersampul hitam.

Paspor standar terbagi jadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Jenis paspor ini paling banyak dimiliki orang Indonesia dan biasa digunakan untuk mengunjungi negara lain. Masa berlaku paspor jenis ini 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Selain itu, ada paspor dengan sampul warna biru yang dipakai pegawai khusus yang sedang dinas ke luar negeri. Pemilik paspor ini diberi kemudahan yang tidak didapatkan di paspor standar.

Sebelum mengajukan paspor dinas, ada banyak hal yang perlu disiapkan. Ini termasuk surat bukti kelulusan beasiswa, surat izin dari atasan, surat garansi, dan lain sebagainya.

Ketiga, ada paspor bersampul hitam yang diberikan pada diplomat. Jenis paspor ini dikeluarkan Kementerian Luar Negeri untuk seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik. Paspor ini berbeda dengan paspor perjalanan dinas yang tidak spesifik dengan dinas yang berhubungan dengan tugas negara.

Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya