Belajar dari Kasus Penyekapan Pemuda di Duren Sawit, Polisi: Kalau Punya Hutang Dibayar dan Menagihlah dengan Baik

Seorang oemuda mengalami penyekapan disertai dengan penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pemicu awalnya karena persoalan hutang-piutang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Jul 2024, 08:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengingatkan jangan sekali-kali melalaikan hutang. Hal itu disampaikan Ade Ary menanggapi laporan polisi seorang pemuda inisial MRR (23) di Duren Sawit Jakarta Timur.

Dia diduga mengalami penyekapan disertai dengan penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pemicu awalnya karena persoalan hutang-piutang.

"Kalau punya hutang, ya dibayar," ujar dia kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Di sisi lain, Ade Ary juga mengimbau kepada peminjam untuk menagih dengan cara-cara baik agar terhindar dari permasalahan baru yang bisa saja menyeretnya ke meja hijau.

"Kalau menagih hutang ya harus dengan cara-cara yang baik, jangan sampai menimbulkan masalah baru, jangan sampai melakukan tindak pidana, jangan main hakim sendiri. Ada mekanisme pelaporan secara perdata, ada juga secara pidana. Selesaikan setiap permasalahan dengan baik," ucap dia.


Pelajari Laporan

Disinggung mengenai laporan polisi MRR (23), Ade Ary menjelaskan, pihak kepolisian masih mempelajari laporan tersebut.

"Apakah peristiwa ini benar atau tidak, ini yang terus kita dalami, tahapannya masih penyelidikan. Penyelidik sedang mendalami apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak," ujar dia.

"Jadi masyarakat atau satu pihak boleh melaporkan pihak lain, kewajiban polisi adalah menerimanya, kemudian didalami," dia menambahkan.

Sementara itu, Polres Jaktim masih menyelidiki laporan terkait dugaan penyekapan disertai penganiayaan yang menimpa pemuda berinisial MRR.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean membenarkan, perkara ini awali hutang-piutang antara pelapor dengan terlapor.

"Perkara berawal dari adanya hutang-piutang antara korban dan terduga pelaku," kata dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).


Penyelidikan

Armunanto belum membeberkan secara gamblang. Dia beralasan, perkaranya saat ini masih proses penyelidikan. Dalam hal ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Kami masih mendalami laporan korban," ujar dia.

 

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya