Pegi Setiawan Bebas, Anggota Komisi III DPR: Jangan Lagi Rakyat Jadi Kambing Hitam Polisi

Pegi Setiawan bebas dari jerat tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon setelah Hakim PN Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan melawan Polda Jabar. Hakim menyatakan, penetapan DPO dan tersangka Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jul 2024, 10:33 WIB
Ratusan warga menyambut meriah kedatangan Pegi Setiawan usai dinyatakan bebas dan tak bersalah di Praperadilan atas kasus dugaan pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menyambut baik keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memenangkan gugatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih yakni Eky dan Vina di Cirebon.

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan polisi.

“Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Gilang dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024). 

Seperti diketahui, Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Pegi Setiawan secara keseluruhan.

Pertimbangan dalam keputusan tersebut karena tindakan yang dilakukan Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

Hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon tidak sah secara hukum. Pegi akhirnya bebas dan bisa kembali pulang ke rumahnya di Cirebon.

Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan cukup besar dalam penegakan hukum. Pasalnya akibat dari salah tangkap ini dapat merusak kehidupan seseorang di masa yang akan datang. 

"Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang,” ucap Gilang.

 


Ciderai Tugas Polri

Kedatangan Pegi Setiawan di rumahnya mendapat sambutan haru. Ratusan warga memadati kediaman Pegi Setiawan di Blok Simaja, Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (Liputan6.com/ Panji Prayitno)

Anggota Komisi Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan DPR ini pun menekankan agar Polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil.

Gilang menilai, Polri telah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi tersebut.

“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat. Tapi pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan. Kami harap ke depannya Kepolisian dapat berhati-hati dalam melakukan penyidikan dan penangkapan,” jelasnya. 

Gilang mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang kuat.

 


Dorong Polri Evaluasi SOP

Pegi Setiawan saat membantah telah melakukan pembunuhan di Mapolda Jabar, MInggu (26/5/2024).

Kasus Pegi ini menunjukkan adanya salah standart operasional prosedur (SOP) yang dilakukan polisi sehingga perlu dilakukan evaluasi. 

"Kami mendorong agar pihak kepolisian melakukan evaluasi SOP mereka untuk mencegah terjadinya salah tangkap di masa mendatang," tukas Gilang.

Gilang juga meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materil terhadap Pegi Setiawan atas kesalahan yang terjadi. Dengan demikian dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak Kepolisian. 

“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” pungkasnya.

Infografis 9 Poin Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya