Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, seorang anggota DPRD Lampung Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal itu dikarenakan anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga terlibat kasus penembakan terhadap seorang warga saat acara adat resepsi pernikahan.
"Betul, sudah kita tangani," ujar Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juli 2024.
Advertisement
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menambahkan, anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam (MSM) ditangkap atas kasus penembakan seorang warga saat acara adat resepsi pernikahan pada Sabtu 6 Juli 2024.
"Pistol milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah," kata Andik.
Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi sekira pukul 10.00 WIB itu mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia, terkena peluru nyasar yang meletus dari pistol Mukadam.
Andik mengatakan bahwa polisi telah menggeledah rumah tersangka yang tembak warga itu. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyambangi rumah tersangka yang berada di tiga lokasi yang berbeda.
"Rumah pertama tersangka yang digeledah itu terletak di Dusun 1 Kampung Mataram Ilir, rumah di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan dan satu rumah di Lampung Timur," kata Andik.
Kemudian menurut dia, MSM (42) ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia," ucap Andik.
Namun rupanya, Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan satu tersangka lain dalam kasus penembakan peluru nyasar, Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah yang menewaskan seorang warga.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam.
Berikut sederet fakta terkait kasus penembakan warga yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah dihimpun Liputan6.com:
1. Kronologi Pistol Anggota DPRD Lampung Tengah Meletus dan Tewaskan Warga, Pelaku Ditangkap
Seorang anggota DPRD Lampung Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian. Hal ini lantaran yang bersangkutan diduga terlibat kasus penembakan terhadap seorang warga saat acara adat resepsi pernikahan.
"Betul, sudah kita tangani," kata Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juli 2024.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, yang bersangkutan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 359 ayat 1 KUHPidana dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 ancaman 5 tahun dan 20 tahun penjara.
Kemudian, polisi menangkap Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah atas kasus penembakan seorang warga saat acara adat resepsi pernikahan pada Sabtu 6 Juli 2024.
"Pistol milik oknum anggota DPRD Lampung Tengah tersebut meletus saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin Dusun 1 Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit.
Peristiwa yang terjadi sekira pukul 10.00 WIB itu mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) meninggal dunia, terkena peluru nyasar yang meletus dari pistol Mukadam.
Pada saat itu, Mukadam dipercaya menembakkan senjata sebagai orang yang dituakan ketika tradisi melepas tembakan ke udara. Namun, ketika peluru ditembakkan, terkena Salam yang langsung tewas seketika di lokasi.
Untuk hasil autopsi sementara, didapati kalau peluru nyasar itu telah menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) sampai bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.
"Adapun hasil resminya masih menunggu dari dokter forensik," imbuh Andik.
Sementara untuk barang bukti, penyidik mengamankan satu pucuk senpi jenis Zoraki MOD 914-T; satu buah magazine; empat buah selongsong amunisi; satu pucuk senpi laras panjang FNC Belgia; dan satu buah magazine.
Kemudian; satu buah tas senjata warna hijau; satu pucuk senpi HS + magazine; satu pucuk senpi Revolver Cobra; dua buah magazine 2 box senpi kosong;Satu box alat pembersih senpi; satu buah surat Garuda Shooting Club; empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm; dan tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.
"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, di antaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," terang Andik.
Advertisement
2. Polisi Geledah Rumah Pelaku, Amankan Empat Pucuk Senjata Api
Polres Lampung Tengah mendapatkan empat pucuk senjata api ilegal dari rumah anggota DPRD Lampung Tengah yang menambak mati warga saat pesta pernikahan penyambutan keluarga besan iparnya.
Peristiwa penembakan itu diduga tak sengaja dilakukan oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (48) saat acara adat pernikahan, di Kecamatan Seputih Surabaya, kabupaten setempat, pada Sabtu pagi 6 Juli 2024.
Kepada wartawa, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa polisi telah menggeledah rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyambangi rumah tersangka yang berada di tiga lokasi yang berbeda.
"Rumah pertama tersangka yang digeledah itu terletak di Dusun 1 Kampung Mataram Ilir, rumah di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan dan satu rumah di Lampung Timur," kata AKBP Andik, Minggu 7 Juli 2024.
"Kami menyita empat senjata api dan sejumlah amunisi dari tiga lokasi yang berbeda," sambung dia.
Dia menyebutkan, barang bukti senjata yang disita polisi itu jenisnya antara lain; jenis Zoraik MOD 914-T dengan satu magazine dan empat selongsong amunisi.
"Kemudian, satu pucuk laras panjang jenis FNC Belgia dengan satu magazine. Satu pucuk senjata api jenis revolver cobra dengan dua magazine dan 1 pucuk senpi HS dengan magazinenya," sebutnya.
Dari sejumlah senjata api tersebut, dia menerangkan, polisi pun berhasil menyita 60 amunisi kaliber berukuran 5,56 mili meter serta 34 butir kaliber 9 mili meter.
"Empat senjata api ini bukan lah senjata api rakitan melainkan senjata api organik. Namun kepemilikannya maupun pembelian senjata itu ilegal," ungkapnya.
Pihak kepolisian pun telah menyelidiki yang bersangkutan tidak tergabung dengan kelompok atau komunitas penembakan manapun.
"Semua senjata ini ilegal, sudah ditelusuri juga yang bersangkutan tidak tergabung dalam klub menembak manapun," ucap Andik.
3. Tahan Anggota DPRD, Polisi Masih Dalami Kasus
Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menahan anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) yang melepaskan tembakan saat tradisi pernikahan, sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia pada Sabtu (6/7/2024).
"MSM telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia," kata Andik.
Dia mengatakan tersangka penembakan itu terancam pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara.
"Bahkan hukuman tersangka masih bisa bertambah setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan," kata Andik yang dilansir dari Antara.
Dia mengatakan pelaku saat ini telah diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Satkrimum Polda Lampung.
"Benar, MSM sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Andik.
Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh MSM selaku anggota DPRD Lampung Tengah dan menewaskan seorang warga.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Senin 8 Juli 2024.
Umi belum memberikan informasi lebih jauh perihal perkembangan terkini atas penyidikan kasus penembakan tersebut. Yang pasti, proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
"Masih pendalaman ya," kata Umi.
Advertisement
4. Sebelum Peluru Maut Meletus, Anggota DPRD Lampung Sempat Lepaskan 7 Kali Tembakan
Polres Lampung Tengah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (48), yang tak sengaja menembak seorang warga hingga tewas saat di acara pesta pernikahan iparnya.
Tersangka MSM diduga telah melepaskan tujuh kali tembakan ke udara saat tradisi pesta pernikahan penyambutan besan iparnya, di Kecamatan Seputih Surabaya, kabupaten setempat, pada Sabtu 6 Juli 2024.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo mengatakan bahwa diduga tembakan terakhir tersangka mengenai kepal korban, Salam yang sedang duduk di depannya, hingga menyebabkan kematian.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan tujuh selongsong peluru di lokasi kejadian. Rinciannya, empat selongsong peluru kaliber ukuran 5,5 mili meter dan tiga selongsong peluru kaliber 9 milimeter.
"Di lokasi kejadian, kami menemukan sebanyak tujuh selongsong peluru yang diduga ditembakkan dari senjata api milik tersangka," kata AKBP Andik, Senin 8 Juli 2024.
Andik menerangkan, satu dari tujuh selongsong peluru yang ditemukan itu, satunya diduga mengenai kepala korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Meski begitu, polisi belum bisa memastikan selongsong mana yang mengenai korban hingga tewas bersimbah darah.
"Dari hasil penyelidikan awal, diduga ada satu peluru yang mengenai korban. Tentu, kami akan uji balistik terlebih dahulu untuk memastikan peluru mana yang menembus kepala korban," ungkap Andik.
5. Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru
Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus penembakan peluru nyasar, Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah yang menewaskan seorang warga.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka lain itu berinisial S yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Mukadam.
"Betul, saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dimana sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S," ujar Umi dalam keteranganya, Senin 8 Juli 2024.
Umi menjelaskan, penetapan tersangka S ini, lantaran berperan menyembunyikan keberadaan senjata api (senpi) yang digunakan MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban.
Dimana dari hasil penggeledahan, ditemukan dua pucuk senpi milik tersangka Mukadam di rumah S terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
"Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung," ungkapmya.
Dilanjutkan Umi, pihaknya juga masih mendalami asal kepemilikan senpi diperoleh dan dikuasai oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut," ucapnya.
Dalam persangkaannya, tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka Mukadam.
Atas kasus ini, Umi turut mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, serta menyerahkan penanganan perkara ke kepolisian.
"Kami juga meminta dan memohon kepada masyarakat mengetahui peristiwa ini bisa menjadi saksi, untuk terangnya peristiwa sedang kami tangani ini," tandas Umi.
Adapun dalam kasus ini, Mukadam harus mendekam di rutan Mapolda Lampung setelah resmi ditetapkan tersangka sebagaimana pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.
Jeratan tersangka kepada Mukadam, lantaran aksinya yang menembakan senjata api. Namun pelurunya malah mengenai kepala Salam yang membuatnya tewas di lokasi.
Advertisement
6. Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Polres Lampung Tengah menyebut bahwa Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (48) tersangka penembakan seorang warga hingga tewas, sempat berniat menghilangkan barang bukti senjata api miliknya.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit kepada wartawan, Senin 8 Juli 2024.
Dia menyampaikan, tersangka yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah itu sempat mengelabui polisi dengan menyerahkan barang bukti berupa senapan angin. Kemudian, tersangka pun memberikan keterangan bahwa hanya menggunakan peluru karet saat melepaskan tembakan senjata api tersebut.
"Jadi dia ini memang banyak berdalih, akhirnya kami jemput di jalan dan membawanya ke Polres Lampung Tengah. Lalu dia juga mengaku awalnya hanya menembak menggunakan senjata laras pendek dengan penggunaan peluru karet," kata AKBP Andik.
Terlebih, kata Andik, yang bersangkutan juga sempat memberikan barang bukti berupa senapan angin kepada polisi. Padahal, senapan angin tersebut bukan barang bukti yang digunakannya ketika tak sengaja menembak warga hingga tewas di prosesi adat penyembutan besan dalam pesta pernikahan iparnya.
"Kami memiliki foto saat MSM menembak menggunakan senjata api laras panjangnya, namun yang bersangkutan malah memberikan senapan angin. Melihat kondisi luka tembak korban seperti itu, kami pun memiliki kesimpulan bahwa luka itu bukan disebabkan karena senapan angin,"ungkapnya.
Atas keterangan dan penyerahan barang bukti palsu yang diberikan tersangka ini, kemudian polisi menggeledah rumah yang bersangkutan, hingga mendapat empat pucuk senjata api.
"Akhirnya saya memberikan perintah ke jajaran untuk melakukan pencarian barang bukti itu dengan menggeledah rumahnya. Alhamdulillah semua barang bukti itu kami dapatkan," ucap Andik.
Dia menyebutkan, barang bukti senjata yang disita polisi itu jenisnya antara lain; jenis Zoraik MOD 914-T dengan satu magazine dan empat selongsong amunisi.
"Kemudian, satu pucuk laras panjang jenis FNC Belgia dengan satu magazine. Satu pucuk senjata api jenis revolver cobra dengan dua magazine dan 1 pucuk senpi HS dengan magazinenya," sebutnya.
Dari sejumlah senjata api tersebut, dia menerangkan, polisi pun berhasil menyita 60 amunisi kaliber berukuran 5,56 mili meter serta 34 butir kaliber 9 mili meter.
"Empat senjata api ini bukan lah senjata api rakitan melainkan senjata api organik. Namun kepemilikannya maupun pembelian senjata itu ilegal," jelas Andik.
7. Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukdam alias MSM (48) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan seorang warga hingga tewas. Keluarga korban meminta tersangka dihukum sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Korban tewas itu bernama Salam, meninggal dunia setelah tertembak senjata api di bagian kepala yang dilepaskan oleh tersangka saat tradisi penyambutan besan dalam pesta pernikahan iparnya, di Kecamatan Seputih Surabaya, kabupaten setempat, pada Sabtu 6 Juli 2024.
Permintaan penegakan hukum seadil-adilnya atas peristiwa yang menimpa keluarga Salam itu diungkapkan oleh istri korban berinisial ES kepada Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat menyambangi rumah duka.
"Kami serahkan penanganan hukum seluruhnya ke bapak (Kapolres)," kata ES, Senin 8 Juli 2024.
Istri korban menyampaikan bahwa setelah kehilangan suaminya, ia harus mengurus dan bekerja sendiri mencari nafkah untuk putranya yang masih berusia dua tahun.
"Anak saya masih kecil-kecil pak, belum tau apa-apa," ujarnya seraya menangis.
Semantara, AKBP Andik Purnomo Sigit menegaskan bahwa akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Insyaallah kami dari Kepolisian Polres Lampung Tengah akan bekerja secara profesional dan akan menegakkan hukum setegak-tegaknya," jelas Andik.
Advertisement