Bikin Ekstasi Palsu dari Obat Sakit Kepala, Pedagang Ikan Ditangkap, Kena Pasal Apa?

Pedagang ikan di pasar Pekanbaru ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena nekat membuat pil ekstasi palsu untuk diedarkan di tempat hiburan malam.

oleh Syukur diperbarui 11 Jul 2024, 03:00 WIB
Barang bukti pembuatan pil ekstasi palsu sitaan Polda Riau dari pedagang ikan di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap penjual ikan, Yenki Agonta. Pria kelahiran 1992 itu awalnya diduga terlibat memproduksi pil ekstasi untuk diedarkan di tempat hiburan malam di Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan Yenki berdasarkan pengakuan Nicki Ari Awan dan Alex Yusman. Keduanya tertangkap saat membawa puluhan pil diduga ekstasi ke Brother's Club & KTV.

Puluhan pil diduga ekstasi itu dibawa setelah dipesan pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman tersebut. Nicki dan Alex kemudian diperiksa intensif.

"Ada 24 butir diduga inex disita, keduanya mengaku mendapat pil dari Yenki," kata Manang, Rabu siang, 10 Juli 2024.

Tak lama berselang, Yenki ditangkap polisi. Rumahnya digeledah sehingga ditemukan sejumlah obat dan alat cetak pil ekstasi. Petugas kemudian mengetes apakah pil yang dibuat Yenki asli atau palsu.

"Hasilnya ternyata palsu atau ekstasi yang akan diedarkan itu palsu," ucap Manang.

Kepada petugas, Yenki mengaku sudah setahun tidak membuat pil ekstasi palsu. Hal itu dilakoninya kembali setelah mendapat pesanan dari Nicki dan Alex.

"Pengakuannya bisa membuat puluhan pil ekstasi palsu kalau ada yang memesan," ujar Manang.

Yenki menyebut setahun berhenti karena menjadi pedagang ikan di pasar. Dia kembali membuat barang palsu karena bahannya mudah dicari, murah dan keuntungan besar.

"Dijual Rp20 ribu butir ke dua orang tersebut, bahannya cukup obat sakit kepala seperti Procold," kata Manang.

 

 


Sama-sama Bahaya

Manang menyatakan ulah para ketiga pria ini sangat membahayakan masyarakat karena obat sakit kepala mengandung paracetamol, apalagi dikonsumsi tidak sesuai dosis.

"Ekstasi palsu berbahaya, begitu juga dengan yang asli, merusak generasi," tegas Manang.

Atas perbuatannya, ketiga pria tersebut dijerat dengan Tindak Pidana Kesehatan sebagai diatur Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman penjaranya 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya