Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah gencar memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tingkat perputaran uang pada praktik judi online ini mencapai Rp 600 triliun hingga kuartal I-2024.
Jumlah perputaran uang ini terdata sejak 2017. PPATK telah memetakan jumlah perputaran dana yang meningkat setiap tahunnya hingga awal 2024. Pada 2017, terdata perputaran uang sebesar Rp 2 triliun, kemudian meningkat sangat pesat menjadi Rp 327 triliun pada 2023.
Advertisement
"Di awal triwulan atau kuartal I-2024 kami mengidentifikasi ada sekitar Rp 100 triliun yang berputar terkait perjudian online ini. Jadi secara total mungkin ada sekitar Rp 600 triliun dana terkait dengan perjudian online ini," ungkap Perwakilan PPATK, Afri N.K dalam Program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk 'Totalitas Tanpa Batas, Berantas Judi Online', Rabu (10/7/2024).
Rinciannya, perputaran dana judi online pada 2017 terdata sebesar Rp 2 triliun, lalu naik di 2018 menjadi Rp 3,9 triliun, serta menjadi Rp 6,1 triliun di 2019, meningkat lagi jadi Rp 15,7 triliun di 2020.
Dalam masa pemulihan pandemi Covid-19, perputaran uang judi online kembali meningkat mencapai Rp 57,9 triliun pada 2021, Rp 104 triliun pada 2022, serta tembus ke Rp 327 triliun pada 2023. Terbaru, ada indikasi perputaran dana judi online lebih dari Rp 100 triliun pada kuartal I-2024 saja.
Afri menuturkan, perputaran uang judi online ini mencakup transaksi kredit maupun debet yang dilakukan dari rekening yang terindikasi terlibat. Rekening-rekening itu dianalisis oleh PPATK.
Telusuri Indikasi Pencucian Uang
"Itu mencakup transaksi depo (deposito) tadi, pembayaran oleh masyarakat kepada bandar-bandar judi online tersebut, juga terkait dengan withdrawal, lalu ada juga transaksi antar bandar judi," urainya.
Tak berhenti di situ, PPATK juga turut menelusuri indikasi terhadap tindak pindana pencucian uang. Mengingat kompleksnya transaksi judi online.
"Ada juga kita mencakup terkait pencucian uangnya. Jadi kalau misalnya transaksi judi ini biasanya pass by transaksinya. Jadi dia ada dana masuk pakai rekening biasanya rekening nominee dana masuk dia biasanya langsung transaksikan ke rekening lainnya. Jadi cukup kompleks transaksinya, layering-nya cukup banyak, sehingga transaksi dari judi online ini perputaran dananya cukup besar," jelas Afri.
Advertisement
Peluang Menang Judi Kecil
Afri menuturkan, kalau peluang kemenangan dari judi online ini terbilang kecil, hanya sekitar 1 persen dari total perputaran dana tadi. Ini terindikasi dari arus dana yang kembali ke masyarakat.
"PPATK sebetulnya cukup aktif ya di media seperti ini juga kita coba menyuarakan judi online itu sebenarnya gak ada untungnya sama sekali bahkan berdasarkan analisis yang kami lakukan itu kurang dari 1 persen yang kembali ke masyarakat sebagai dana menang dari judi," terangnya.
"Berarti ini artinya angka tersebut sangat kecil ya kemungkinan untuk menang, masyarakat untuk menang itu kemungkinannya sangat kecil," imbuhnya.
Hal itu menjadi salah satu alasan juga PPATK meminta masyarakat untuk tidak tergiur untuk main judi online.
"Jadi kita coba menyuarakan juga ke masyarakat jangan sampai ikut-ikutan bahkan memulai untuk coba-coba mengikuti tren saat ini terkait dengan judi online," kata dia.
Waspada Jual-Beli Rekening
Selanjutnya, Afri juga mewanti-wanti masyarakat untuk menjaga dengan baik rekening yang dimilikinya. Menyusul adanya modus jual-beli rekening yang dilakukan oleh oknum-oknum di pusaran judi online.
Praktik jual-beli rekening ini dinilai lazim dilakukan oleh bandar judi. Tujuannya tak lain untuk mengecoh dan membuat identitas asli bandar judi itu tidak terungkap.
"Nah ini kita juga mencoba edukasi ke masyarakat jangan sampai tergiur atau memberikan rekening kita, rekening pribadi kita kepada orang lain, bahkan mungkin orang terdekat lah. Maksudnya jaga-jaga karena kita gak tau risiko di situ," imbau Afri.
Advertisement