Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus asuransi yang bermasalah, di antaranya Kresna Life, Indosurya Life, Jiwasraya hingga Wanaartha.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menyampaikan untuk Kresna Life, atas adanya putusan PTTUN dimaksud OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Advertisement
"OJK menghargai putusan PTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung, Saat ini Tim Likuidasi masih bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset yang ada," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2024).
Kata Ogi, OJK telah menyatakan Kasasi atas PTTUN tersebut dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan.
Diketahui, Kresna life menjual produk berupa PIK dan KLita sebagian besar secara retail kepada nasabah perorangan. Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK jumlah polis Kresna Life sekitar 7000 polis di mana hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan.
Kemudian untuk KSP Indosurya, kata Ogi, penyelesaian kasus KSP Indosurya tidak ditangani oleh OJK melainkan kementerian atau aparat hukum terkait.
Selanjutnya, terkait Jiwasraya, liabilitas polis setuju restrukturisasi Jiwasraya yang telah dialihkan sebesar Rp37,98 triliun (99,7%) dan yang akan dialihkan selanjutnya sebesar Rp124 miliar. Terhadap yang menolak restrukturisasi telah dilakukan penawaran ulang dengan menjelaskan kembali skema restrukturisasi yang lebih menguntungkan pemegang polis dibandingkan tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.
"Jiwasraya telah berhasil mempersuasi pemegang polis yang menolak restrukturisasi menjadi menyetujuinya (sejak Juli 2023 sampai dengan Juni 2024, sebanyak 65,6% dari pempol yang semula menolak restru saat ini telah menyetujui skema restru yang ditawarkan)," ujarnya.
Hormati Proses Hukum
Sementara, proses penawaran ulang opsi restrukturisasi polis kepada peserta yang menolak restrukturisasi telah diperpanjang beberapa kali terakhir sampai dengan 30 Juni 2024. Kendati begitu, OJK tetap meminta Jiwasraya menangani dengan baik peserta menolak restrukturisasi dan mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi.
"OJK menghargai setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu OJK juga telah meminta Jiwaraya menghormati dan melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Adapun terkait Wanaartha life, OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini. Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi.
Sesuai dengan laporan yang telah disampaikan oleh Tim Likuidasi diketahui bahwa Tim Likuidasi telah selesai melakukan pembagian dana jaminan tahap pertama secara proporsional kepada pemegang polis. Selanjutnya, Tim Likuidasi telah menyampaikan permohonan pencairan tahap kedua atas dana jaminan dan OJK telah menyetujui permohonan pencairan tahap kedua tersebut.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan Tim Likuidasi, diketahui saat ini Tim Likuidasi sedang melakukan pembayaran tahap kedua kepada Pemegang Polis yang akan dibayarkan secara proposional mulai dari bulan Juni s.d. Juli 2024," pungkasnya.
Advertisement
OJK Minta Pemilik Wanaartha Life Balik ke Indonesia, Ini Alasannya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemilik Asuransi Wanaartha life agar kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui pemilik Wanaartha Life adalah Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka.
Mereka berdua merupakan pemegang saham di Wanaartha life, tetapi mereka membawa kabur uang nasabahnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK menghormati proses hukum yang berjalan hingga saat ini.
"Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (14/6/2024).
Adapun berdasarkan laporan Tim Likuidasi yang disampaikan kepada OJK, diketahui bahwa tim likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ogi menyampaikan, untuk saat ini Otoritas Jasa Keuangan sedang memproses persetujuan pencairan dana jaminan untuk pembayaran tahap 2 kepada pemegang polis. Disamping itu, OJK juga sedang mengawasi proses likuidasi Wanaartha Life hingga selesai. Diketahui likuidasi ini dilakukan pasca pencabutan izin usaha dan pembentukan tim likuidasi. "OJK terus mengawasi proses likuidasi Wanaartha life hingga selesai dan akan melakukan evaluasi atas prosesnya," ujar dia.
Kabar Wanaartha hingga Prolife
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kasus asuransi yang bermasalah, diantaranya PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses alias Indosurya Life, PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN), hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan untuk informasi terbaru mengenai PT Prolife (DL) (Dahulu Indosurya), saat ini masih dalam penyelesaian likuidasi, sehingga belum pada tahap pembayaran klaim.
Tahap Inventarisasi
"Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk," kata Ogi dikutip dari laporan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).
Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT Prolife (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 19 Maret 2024 disertai bukti pendukung.
"Tim Likuidasi saat ini juga telah dalam proses finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi. Terakhir OJK telah melakukan pertemuan pembahasan RKAB dengan Tim Likuidasi tanggal 27 Februari 2024," ujarnya.
Sementara, untuk pembayaran Klaim Aspan, kata Ogi pemegang Saham PT ASPAN (DL) telah melaksanakan RUPS pembubaran dan pembentukan tim likuidasi sebagaimana diatur dalam POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang diajukan oleh pemegang saham PT ASPAN (DL)," katanya.
Selain itu, pihaknya saat ini dalam proses analisa atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan dokumen pendukung yang telah disampaikan Tim Likuidasi PT ASPAN (DL).
Advertisement
Penyelesaian Likuidasi
Maka sesuai tahapan penyelesaian likuidasi, penyelesaian likuidasi PT ASPAN (DL) saat ini masih belum pada tahap pembayaran klaim. Tim Likuidasi saat ini masih dalam tahapan inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk.
"Sesuai pengumuman Tim Likuidasi, bagi setiap pihak yang memiliki tagihan kepada PT ASPAN (DL) dapat mengajukan tagihan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman atau paling lambat tanggal 16 Maret 2024," jelasnya.
Lalu untuk kasus Wanaartha Life saat ini sedang menjalankan proses likuidasi pasca dilakukannya pencabutan izin usaha dan pembentukan tim likuidasi.
Berdasarkan laporan Tim Likuidasi yang disampaikan kepada OJK, diketahui bahwa tim likuidasi telah melakukan pembayaran tahap 1 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.