Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisaris dan Co-Chairman PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), William Tanuwijaya kembali memborong saham GOTO dalam jumlah besar.
Melansir data Bursa Efek Indonesia (BEI), William saat ini tercatat mengempit 8.361.318.091 lembar saham GOTO atau setara kepemilikan 0,7 persen per 30 Juni 2024. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek, William sebelumnya tercatat memiliki 7.296.224.541 saham GOTO per 30 Juni 2024. Artinya, ada penambahan 1.065.093.550 lembar saham.
Advertisement
Namun, tidak ada informasi mengenai kapan transaksi pembelian dilakukan dan berapa kocek yang dirogoh William untuk memborong saham GOTO. Saat ini, saham GOTO parkir di posisi 50 per saham.
Pada perdagangan hari ini, Rabu 11 Juni 2024, saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sempat bergerak tipis ke posisi 51 sebelum kembali ke posisi 50. Saat berita ini ditulis, frekuensi perdagangan saham GOTO tercatat sebanyak 6.374 kali. Volume saham yang ditransaksikan yakni 1,2 miliar lembar senilai Rp 60,3 miliar. Melansir data RTI, saham GOTO stagnan atau mengalami perubahan 0,00 persen dalam sepekan. Sejak awal tahun atau secara year to date (YTD), saham GOTO terkoreksi 41,86 persen.
Pada penutupan perdagangan Rabu pekan ini, saham GOTO stagnan di posisi Rp 50 per saham. Harga saham GOTO berada di level tertinggi Rp 51 dan terendah Rp 50. Total frekuensi perdagangan 31.152 kali dengan volume perdagangan 79.564.144 saham. Nilai transaksi Rp 398,1 miliar.
Saham GOTO Lolos Papan Pemantauan Khusus Meski Parkir di Level Gocap 3 Bulan
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat suara mengenai saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang saat ini parkir di level 50 atau gocap. Meski begitu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan daham GOTO tidak akan masuk papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (FCA).
Jeffrey menjelaskan, pada revisi aturan FCA terbaru mempertimbangkan likuiditas saham suatu emiten. Adapun likuiditas GOTO tercatat masih berada di atas rata-rata atau sekitar Rp 5 juta per hari.
"Jadi walaupun lebih dari tiga bulan harga rata-ratanya Rp 50, tapi rata-rata likuiditas masih di atas Rp 5 juta dan atau membagikan dividen, itu tidak masuk (FCA)," ungkap Jeffrey, dikutip Jumat (5/7/2024).
Sebelumnya, kebijakan FCA mendapat kritik keras dari investor. Alhasil, Bursa melakukan revisi kriteria saham dalam papan pemantauan khusus imbas mekanisme FCA. Setidaknya ada 4 kriteria papan pemantauan khusus yang direvisi bursa. Salah satunya kriteria nomor 1, di mana sebelum revisi harga rata-rata 6 bulan terakhir kurang dari Rp 51,00.
Setelah revisi, harga rata-rata 3 bulan terakhir kurang dari Rp 51,00. Dalam kondisi likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu.
"Jadi kalau sebelumnya kan kita hanya melihat harga, tetapi dalam proses review, kita balik lagi ke tujuan kita yakni investor kecil untuk diperhatikan atau tidak, itu dalam bentuk likuiditas, dan dalam bentuk pembagian dividen," imbuh Jeffrey.
Selain kriteria 1, aturan lain yang disesuaikan adalah Kriteria Nomor 6. Sebelum revisi, tidak memenuhi syarat tetap tercatat (free float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V.
Advertisement
Setelah Revisi
Setelah revisi, kriteria nomor 6 yakni tidak memenuhi syarat tetap tercatat (Saham Free Float) sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan I-V, kecuali ketentuan jumlah Saham Free Float paling sedikit 50 juta untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
Kriteria Nomor 7. Sebelum revisi, likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 selama 6 bulan terakhir
Setelah revisi, likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata- rata harian saham kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
Kriteria Nomor 10. Sebelum revisi, penghentian perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Setelah revisi, tidak ada perubahan ketentuan masuk. Namun ada ketentuan keluar, dari sebelumnya saham berada pada Papan Pemantauan Khusus selama 30 hari kalender, dipangkas menjadi hanya 7 hari bursa.
Transaksi Saham GOTO Sentuh Rp 6 Triliun di Pasar Negosiasi, Begini Penjelasan Manajemen
Sebelumnya, manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai transaksi saham GOTO di pasar negosiasi sebesar 14,10 miliar saham atau 1,17 persen dari saham tercatat. Nilai transaksi itu mencapai Rp 6,06 triliun pada 27 Juni 2024.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Senin (1/7/2024), manajemen GOTO menyebutkan berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh oleh Perseroan dari Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yakni PT Datindo Entrycom, transaksi saham GOTO di pasar negosiasi sejumlah 14.109.719.208 saham atau 1,17 persen dari listed share (1.201.409.662.836 saham) senilai Rp 6,06 triliun dilakukan oleh salah satu pemegang saham Perseroan.
Adapun pemegang saham itu yang bukan merupakan pemegang saham yang memiliki saham Perseroan paling sedikit lima persen dari modal disetor dan ditempatkan di dalam Perseroan.
Merujuk pada ketentuan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, pemegang saham tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan atas perubahan kepemilikannya sehingga tidak ada kewajiban memberikan laporan atas transaksi saham GOTO.
“Sejauh pengetahuan Perseroan, transaksi saham GOTO tersebut dilakukan oleh pemegang saham terkait berdasarkan suatu perjanjian historis untuk mengalihkan saham GOTO yang dimilikinya ke pihak lain dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya,” demikian dikutip.
Perseroan menyatakan tidak memiliki informasi lebih lanjut atas tujuan dari transaksi saham GOTO itu. “Sejauh pemahaman Perseroan, setiap pemegang saham Perseroan memiliki kebebasan untuk menentukan dan mengambil keputusan atas investasi mereka,”
Selain itu, Perseroan menyatakan, transaksi GOTO itu tidak terkait dengan Perseroan dan pemegang saham pengendali Perseroan atau pemegang saham seri B Perseroan.
Advertisement