Di Paripurna DPR, Puan Singgung No Viral No Justice

Menurut Puan, hal tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Apalagi bagi pemegang kekuasaan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Jul 2024, 13:04 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029, dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/4/2024). (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung fenomena yang terjadi di Indonesia saat ini, yakni soal penegakan hukum untuk rakyat yang harus viral terlebih dahulu baru bisa didapatkan.

Hal tersebut disampaikan Puan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V tahun sidang 2023-2024 DPR digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

“Rakyat selalu menaruh harapan kepada lembaga DPR RI, sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat,” kata Puan di awal pidatonya.

Puan menyebut berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat semakin membutuhkan kehadiran negara.

“Ketika negara terlambat atau dirasakan tidak merespons sebagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatifnya sendiri, yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial: No Viral, No Justice,” ucapnya.

Menurut Puan, hal tersebut menjadi tantangan bagi para pemangku kebijakan. Apalagi bagi pemegang kekuasaan negara seperti lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Saatnya bagi lembaga kekuasaan negara tersebut menjalankannya secara efektif untuk menangani urusan-urusan rakyat,” tegas Puan.

Puan mengklaim, DPR memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsinya. Puan menyatakan DPR akan terus berupaya untuk dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang semakin baik, semakin maju, semakin sejahtera, dan semakin mudah.

“Marilah kita, Anggota DPR RI yang terhormat, terus bekerja dengan komitmen yang tinggi untuk terus membangun kelembagaan DPR RI yang kuat secara substansi, tertib menjalankan kewenangan dan berdemokrasi dengan berkeadaban,” kata dia.

 


Setujui 55 Rancangan UU Jadi Undang-Undang

Adapun pada  masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah telah menyetujui 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk menjadi Undang-Undang (UU). Salah satunya adalah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang diharapkan dapat memperkuat peran negara dalam memastikan kesejahteraan Ibu dan Anak.

DPR RI pada masa persidangan ini juga telah menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI dan akan terus melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU yang saat ini masih berada dalam Pembicaraan Tingkat I pada masa persidangan berikutnya. Dewan disebut akan tetap fokus untuk dapat menyelesaikannya hingga Pembicaraan Tingkat II di masa persidangan terakhir DPR RI periode 2019-2024.

Infografis Puan Jajaki Koalisi Pilpres 2024 dengan Cak Imin & Airlangga? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya