Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan selama 4 bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang untuk membayarkan keperluannya bersama keluarganya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)