Raut Wajah Syahrul Yasin Limpo usai Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan selama 4 bulan. Syahrul Yasin Limpo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 11 Jul 2024, 15:10 WIB
Raut Wajah Syahrul Yasin Limpo usai Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan selama 4 bulan. Syahrul Yasin Limpo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair kurungan selama 4 bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang untuk membayarkan keperluannya bersama keluarganya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Syahrul Yasin Limpo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sebelumnya, JPU pada KPK menuntut hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya