Liputan6.com, Jakarta Putusan Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan pemerasan disambut isak tangis pihak keluarga yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Advertisement
Berdasarkan pantauan, adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo turut hadir pada saat proses sidang putusan kakaknya.
Tenri hanya bisa menangis ketika mendengar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amat putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Pasca hakim menutup sidang, Syahrul langsung bergegas dari kursi sidang dan segera menyapa Tenri yang menunggu di kursi pengunjung.
Tangis Tenri justru semakin pecah sambil memeluk kakaknya. Adapun beberapa kerabat Tenri yang hadir juga tidak kuasa menahan air mata dan sesekali menenangkannya.
Dalam perkara ini, Syahrul terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim juga turut memperberat hukuman SYL dengan dituntut membayar denda Rp300 juta.
"Apabila terdakwa tidak mampu membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan empat bulan," ungkap Pontoh.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.
Jaksa Tuntut SYL Bayar Uang Pengganti Rp 44 Miliar
Jaksa kemudian membebankan Syahrul dengan biaya ganti sebesar Rp44 miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Untuk ketentuan membayar uang pengganti tersebut apabila Syahrul dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement