UMS Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen Pembimbing Skripsi kepada Mahasiswi

Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) merespon cepat viral kasus dugaan pelecehan yang dilakukan dosen pembimbing skripsi kepada mahasiswinya. Kini komisi penegak disiplin perguruan tinggi tersebut sedang menangani kasus dugaan tindakan asusila yang ramai di media sosial itu.

oleh Fajar Abrori diperbarui 12 Jul 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi pelecehan / kekerasan seksual. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Solo - Pihak kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) buka suara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen pembimbing skripsi terhadap mahasiswinya. Kampus menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh komisi penegak disiplin UMS. Pihak rektorat UMS menjamin bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan gamblang.

Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna, menyatakan bahwa setelah munculnya laporan dugaan pelecehan, pihak kampus bergerak cepat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. 

“Begitu ada laporan, kami langsung melakukan klarifikasi dan verifikasi di tingkat program studi dan fakultas. Hasil dari proses ini kemudian disampaikan ke tingkat rektorat, dan kami merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke sidang komisi penegak disiplin,” jelas Sutrisna di Gedung Rektorat UMS, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (11/7/2024)

Dia menyebut, pada hari Senin sebelumnya, klarifikasi dan verifikasi telah dilakukan terhadap pihak mahasiswa dan dosen yang diadukan. Hasil dari proses ini telah disampaikan ke rektorat dan direkomendasikan untuk dibahas dalam sidang komisi penegak disiplin. Dalam proses ini, semua pihak yang terlibat, baik mahasiswi maupun dosen pembimbing skripsi yang diduga melakukan pelecehan, akan dipanggil untuk memberikan keterangan. 

“Semua pihak yang mengetahui kejadian ini akan dimintai keterangan pada waktu yang berbeda. Hal ini dilakukan agar mahasiswa dapat menceritakan pengalamannya tanpa rasa takut, dan dosen yang dipanggil juga berhak memberikan keterangan karena kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh komisi disiplin,” ujar EM Sutrisna.


Sanksi Sementara

Sutrisna berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secepat mungkin. Ia mengimbau kepada semua pihak yang dipanggil oleh komisi penegak disiplin untuk hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 “Karena kasus ini sudah menyebar, kami berusaha menyelesaikannya secepat mungkin. Jika semua pihak yang dipanggil dapat hadir sesuai jadwal, prosesnya bisa cepat. Namun, jika ada yang tidak datang, kami harus memanggil lagi dan menunggu,” katanya. 

Sutrisna berharap agar penanganan dugaan kasus pelecehan yang dilakukan dosen pembimbing skripsi kepada mahasiswi itu selesai dalam waktu cepat. “Kami menjamin transparansi dalam penanganan kasus ini. Yang salah akan dikenai sanksi, dan yang benar harus dipulihkan nama baiknya,” tambahnya. 

Selama proses pemeriksaan oleh komisi penegak disiplin, dosen pembimbing skripsi yang diduga melakukan pelecehan telah dikenai sanksi sementara. “Dosen yang diadukan sudah dikenai sanksi berupa larangan untuk membimbing dan menguji skripsi, sehingga mahasiswa merasa aman dan diarahkan ke dosen pembimbing skripsi yang lain,” tegas Sutrisna. 

Ia pun menegaskan bahwa UMS memiliki perangkat regulasi yang mengatur mengenai pelaksanaan bimbingan skripsi, tesis hingga disertasi harus dilakukan di lingkungan kampus pada waktu jam kerja. “Tidak dibenarkan bimbingan di cafe, bimbingan di rumah. (Harus) Di lingkungan UMS pada waktu jam kerja. Itu sebenarnya menjamin (tidak terjadinya) hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya