Usai Vonis 10 Tahun Penjara, SYL Masih Kukuh Tidak Peras Anak Buahnya

SYL juga membantah menerima uang hasil pemerasan mencapai Rp44 miliar.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 11 Jul 2024, 18:01 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), meskipun telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN, Jakarta Pusat.

"Saya tidak pernah menerima atau megang uang yang dituduhkan, saya bayar sendiri. Uang ini orang lain yang bayar dan berproses sesuai SOP yang ada," tegas SYL di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Dirinya juga membanggakan prestasinya sewaktu masih menjabat sebagai menteri. Yakni berhasil menaikkan ekspor pada saat Pandemi Covid-19 hingga tiga kali lipat.

Dia juga membantah menerima uang hasil pemerasan mencapai Rp44 miliar.

"Ekspor saya naik tiga kali dari 200 menjadi 600 triliun. Kontribusi pertanian di atas Rp 2.400 triliun dan saya bersoal dengan 44 m yang saya tidak pernah pegang sama sekali dan inilah resiko jabatan yang saya maksudkan," imbuhnya.


Vonis

Sebelumnya, dalam pertimbangan Majelis Hakim memvonis SYL 10 tahun penjara yakni terdakwa kerap memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya karena keluarga SYL turut menikmati hasil korupsi. Ia dinilai tidak mendukung program pemberantasan KKN.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa dan keluarga serta kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," lanjut Hakim.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya