Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menegaskan, adanya ketidakjelasan terkait peta tanah, baik statusnya maupun peruntukannya, dapat berpotensi tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan. Alhasil, dengan adanya faktor ketidakjelasan itu maka dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha hingga penyelenggara negara untuk melakukan korupsi lahan.
"Kami memandang salah satu faktor korupsi itu bukan pernah ada niat tapi karena ada kesempatan. Dan salah satu kesempatan itu karena ketidakjelasan atas peta tanah, baik status, maupun peruntukannya hingga kawasannya masuk hutan atau tidak," kata Nurul dalam Rakernas One Map Policy Summit 2024, Kamis (11/7/2024).
Advertisement
Nurul Gufron menyebutkan, dari berbagai kasus yang KPK tangani, selama ini ada dua faktor ketidakjelasan itu yang kemudian dimanfaatkan baik dimanfaatkan pengusaha atau investor untuk mengubah atau menyesuaikan sesuai kepentingannya.
Sementara, dari sisi penyelenggara negara juga memanfaatkan ketidakjelasan itu dengan tidak menyampaikan laporannya, sehingga mendorong terjadinya korupsi.
"Sesungguhnya kawasan atau lahan sudah sesuai, tetapi karena ketidakjelasan, disampaikan belum. Sehingga perlu mendorong, padahal kondisinya sudah sesuai atau sebaliknya, memang sudah terlarang tapi karena ketidakjelasan, digeser atau diubah," ujarnya.
Oleh karena itu, KPK sangat mendorong agar kebijakan satu peta atau One Map Policy segera terwujud. Karena salah satu urgensi kebijakan ini bukan hanya untuk mengundang kepastian investor, melainkan menyelamatkan penyelenggara negara baik pusat maupun daerah. "Sehingga sehingga tidak ada lagi ruang untuk kemudian mengubah atau menggeser-geser," pungkas Nurul.
Menko Airlangga Gelar Rakernas Kebijakan Satu Peta, Bahas Apa?
Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian terkait menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) One Map Policy Summit 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan dalam sambutannya, pelaksanaan kegiatan satu peta sudah berjalan selama 8 tahun dimulai sejak tahun 2016 melalui Perpres 9 tahun 2016, kemudian diperbaharui dengan Perpres 23 tahun 2021.
Dalam kebijakan satu peta ini terdiri dari 151 peta tematik, 23 Kementerian Lembaga, dan 38 Provinsi menjadi bagian dari rencana aksi kebijakan satu peta. Menko Airlangga menyampaikan, kebijakan satu peta ini mencakup 4 tahapan kegiatan utama yaitu kompilasi dan integrasi yang dikoordinasikan oleh BIG.
Kemudian, sinkronisasi yang dilakukan Kementerian Perekonomian serta berbagai data dan informasi geospasial yang dikoordinasikan juga oleh BIG. Beberapa produk kebijakan satu peta sudah dimanfaatkan oleh K/L dan Pemerintah daerah, seperti perbaikan rencana tata ruang, penyusunan rencana detail tata ruang, penyusunan rencana induk pembangunan ekonomi kawasan, serta perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpangtindih lahan.
"Dengan melihat pentingnya kebijakan satu peta, saya memandang kebijakan ini perlu dibahas terkait dengan capaian kemajuan dan pelaksanaan ke depan," kata Menko Airlangga dalam kegiatan One Map Policy Summit 2024, Kamis (11/7/2024).
Adapun Menko Airlangga berharap, rakernas ini dapat merumuskan strategi pencapaian target, kebijakan satu peta, perkembangan implementasi, dan penyelesaian ketidaksesuan pemanfaatan ruang, serta arah kebijakan dalam implementasi kebijakan satu peta setelah 2024.
"Rakernas ini ada tiga agenda, yaitu pertama terkait dengan kemajuan pelaksanan kebijakan satu peta. Kedua, pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuain pemanfaatan ruang. Agenda ketiga, rekomendasi keberhasilan kebijakan satu peta pasca 2024," pungkasnya.
Advertisement
Pemerintah Dorong Kebijakan Satu Peta Jadi Masterplan Pembangunan Nasional
Sebelumnya, percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
Dengan adanya ini, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.
Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
“Pemanfaatan Kebijakan Satu Peta adalah dukungan untuk perbaikan kualitas rencana tata ruang, mendukung dalam percepatan penetapan batas daerah, serta mendukung dalam masterplan pengembangan beberapa kawasan di Indonesia,” ungkap Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Susiwijono Moegiarso, pada Media Gathering terkait Kebijakan Satu Peta, di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.
Peta Tematik
Hingga Maret 2024, seluruh IGT telah terkompilasi, kemudian sebanyak 141 IGT telah terintegrasi, sedangkan 16 IGT dalam proses verifikasi perbaikan, dan sebesar 86% Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT telah tersinkronisasi. Sebagai target penurunan ketidaksesuaian perizinan dan Hak atas Tanah hingga akhir 2024 yakni sebesar 9.264.325 hektare atau 8,6%.
Produk peta tematik Percepatan Kebijakan Satu Peta juga telah dimanfaatkan dalam mendukung berbagai program atau kebijakan berbasis spasial, seperti Reforma Agraria, Peta Tutupan Kelapa Sawit, Strategi Nasional – Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK) KPK, Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang, Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan, Masterplan Pengembangan Kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK), Perbaikan Kualitas Rencana Tata Ruang, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Percepatan Perizinan Berusaha, Delineasi Wilayah Area Of Interest (AOI) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Program Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate), serta sistem Online Single Submission (OSS).
Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Geoportal Kebijakan Satu Peta pada akhir 2018, dan peraturan portal tersebut saat ini sedang direvisi terkait akses data produk Kebijakan Satu Peta dengan penambahan mekanisme akses masyarakat dan klasifikasi akses untuk peta-peta tematik baru.
Advertisement
Peluncuran Geoportal
Jadi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta, diamanatkan bahwa data dan informasi geospasial yang sebelumnya diperuntukan untuk pemegang akses yang terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Menteri atau Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota, untuk saat ini ditambahkan “Masyarakat” selaku pemegang akses yang terdiri dari orang-perseorangan, Badan Hukum dan Badan Usaha.
“Walaupun sekarang akses ke publik belum dibuka, nanti setelah peluncuran Geoportal 2.0 akan dibuka, namun tetap akan diatur tentang aksesnya karena ada juga hal-hal yang tidak bisa di-share. Nanti peta yang ditampilkan di Geoportal akan jadi referensi tunggal untuk pembuatan program/kebijakan yang butuh data spasial,” ungkap Plt. Deputi Susiwijono.
One Map Policy
Pemerintah juga akan menggelar One Map Policy Summit 2024 pada 26-27 Juni 2024 mendatang. Tujuan kegiatan tersebut antara lain ingin menyampaikan kemajuan pelaksanaan percepatan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kepada publik dan masyarakat luas, peluncuran perluasan pemanfaatan Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 untuk akses publik, serta pembahasan ide, gagasan, serta terobosan dalam menjawab tantangan dan keberlanjutan Kebijakan Satu Peta dan penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang setelah 2024.
Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian, selaku Ketua Satuan Tugas II Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Marcia menjelaskan bahwa One Map Policy Summit 2024 didukung dengan rangkaian pra acara, di antaranya adalah OMP Talks Series dan One Map Policy Competition.
“OMP Talk Series adalah diskusi santai untuk memberikan informasi mengenai Kebijakan Satu Peta yang diselenggarakan melalui media sosial. Kegiatan ini bertujuan mengenalkan kembali Kebijakan Satu Peta dan acara One Map Policy Summit 2024 kepada masyarakat. Sementara One Map Policy Competition terdiri dari kegiatan One Map Thinker dan Geospatial Challenge, dan One Map Policy for Better Governance dengan target peserta masyarakat umum, mahasiswa, dan pemerintah,” ungkap Asdep Marcia.
One Map Policy Summit 2024 akan menghadirkan pembicara yang ahli dalam bidang Kebijakan Satu Peta serta mengundang kementerian/lembaga/organisasi dan mahasiswa. Melalui forum ini diharapkan dapat menyediakan wadah bagi praktisi pembangunan di sektor publik, swasta, hingga generasi muda untuk berjejaring dan bertukar gagasan mengangkat wawasan, kebijakan, praktik cerdas dan pembelajaran dari akar rumput sampai tingkat nasional, serta pengalaman internasional yang relevan bagi konteks Indonesia.
Turut hadir dalam Media Briefing tersebut yaitu Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Kepala BIG Muhammad Aris Marfai, Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial BIG Rachman Rifai, serta Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG Lien Rosalina.
Advertisement