BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menuturkan, pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 11 Jul 2024, 19:14 WIB
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI berkomitmen dalam memerangi perjudian daring atau online dengan memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.(ilustrasi judi online by AI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI berkomitmen dalam memerangi perjudian daring atau online dengan memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Hal ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.

"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujar Royke dalam keterangan resmi, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sedangkan pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.

"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," sebut Royke.

Royke menjelaskan BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.

Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat. BNI juga menghimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.

Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab. Komitmen BNI dalam memerangi judi online ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat.

"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah," pungkas Royke.


Gawat, Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun Sejak 2017

Ilustrasi judi slot online.

Sebelumnya, Pemerintah tengah gencar memberantas praktik judi online (judol) di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat tingkat perputaran uang pada praktik judi online ini mencapai Rp 600 triliun hingga kuartal I-2024.

Jumlah perputaran uang ini terdata sejak 2017. PPATK telah memetakan jumlah perputaran dana yang meningkat setiap tahunnya hingga awal 2024. Pada 2017, terdata perputaran uang sebesar Rp 2 triliun, kemudian meningkat sangat pesat menjadi Rp 327 triliun pada 2023.

"Di awal triwulan atau kuartal I-2024 kami mengidentifikasi ada sekitar Rp 100 triliun yang berputar terkait perjudian online ini. Jadi secara total mungkin ada sekitar Rp 600 triliun dana terkait dengan perjudian online ini," ungkap Perwakilan PPATK, Afri N.K dalam Program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk 'Totalitas Tanpa Batas, Berantas Judi Online', Rabu (10/7/2024).

Rinciannya, perputaran dana judi online pada 2017 terdata sebesar Rp 2 triliun, lalu naik di 2018 menjadi Rp 3,9 triliun, serta menjadi Rp 6,1 triliun di 2019, meningkat lagi jadi Rp 15,7 triliun di 2020.

Dalam masa pemulihan pandemi Covid-19, perputaran uang judi online kembali meningkat mencapai Rp 57,9 triliun pada 2021, Rp 104 triliun pada 2022, serta tembus ke Rp 327 triliun pada 2023. Terbaru, ada indikasi perputaran dana judi online lebih dari Rp 100 triliun pada kuartal I-2024 saja.

Afri menuturkan, perputaran uang judi online ini mencakup transaksi kredit maupun debet yang dilakukan dari rekening yang terindikasi terlibat. Rekening-rekening itu dianalisis oleh PPATK.

 

 


Telusuri Indikasi Pencucian Uang

Perwakilan PPATK, Afri N.K dalam Program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk 'Totalitas Tanpa Batas, Berantas Judi Online', Rabu (10/7/2024). (Foto: tangkapan layar/ Arief RH)

"Itu mencakup transaksi depo (deposito) tadi, pembayaran oleh masyarakat kepada bandar-bandar judi online tersebut, juga terkait dengan withdrawal, lalu ada juga transaksi antar bandar judi," urainya.

Tak berhenti di situ, PPATK juga turut menelusuri indikasi terhadap tindak pindana pencucian uang. Mengingat kompleksnya transaksi judi online.

"Ada juga kita mencakup terkait pencucian uangnya. Jadi kalau misalnya transaksi judi ini biasanya pass by transaksinya. Jadi dia ada dana masuk pakai rekening biasanya rekening nominee dana masuk dia biasanya langsung transaksikan ke rekening lainnya. Jadi cukup kompleks transaksinya, layering-nya cukup banyak, sehingga transaksi dari judi online ini perputaran dananya cukup besar," jelas Afri.


Peluang Menang Judi Kecil

Perwakilan PPATK, Afri N.K dalam Program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk 'Totalitas Tanpa Batas, Berantas Judi Online', Rabu (10/7/2024). (Foto: tangkapan layar/ Arief RH)

Afri menuturkan, kalau peluang kemenangan dari judi online ini terbilang kecil, hanya sekitar 1 persen dari total perputaran dana tadi. Ini terindikasi dari arus dana yang kembali ke masyarakat.

"PPATK sebetulnya cukup aktif ya di media seperti ini juga kita coba menyuarakan judi online itu sebenarnya gak ada untungnya sama sekali bahkan berdasarkan analisis yang kami lakukan itu kurang dari 1 persen yang kembali ke masyarakat sebagai dana menang dari judi," terangnya.

"Berarti ini artinya angka tersebut sangat kecil ya kemungkinan untuk menang, masyarakat untuk menang itu kemungkinannya sangat kecil," imbuhnya.

Hal itu menjadi salah satu alasan juga PPATK meminta masyarakat untuk tidak tergiur untuk main judi online. 

"Jadi kita coba menyuarakan juga ke masyarakat jangan sampai ikut-ikutan bahkan memulai untuk coba-coba mengikuti tren saat ini terkait dengan judi online," kata dia.

 


Waspada Jual-Beli Rekening

Perwakilan PPATK, Afri N.K dalam Program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk 'Totalitas Tanpa Batas, Berantas Judi Online', Rabu (10/7/2024). (Foto: tangkapan layar/ Arief RH)

Selanjutnya, Afri juga mewanti-wanti masyarakat untuk menjaga dengan baik rekening yang dimilikinya. Menyusul adanya modus jual-beli rekening yang dilakukan oleh oknum-oknum di pusaran judi online.

Praktik jual-beli rekening ini dinilai lazim dilakukan oleh bandar judi. Tujuannya tak lain untuk mengecoh dan membuat identitas asli bandar judi itu tidak terungkap.

"Nah ini kita juga mencoba edukasi ke masyarakat jangan sampai tergiur atau memberikan rekening kita, rekening pribadi kita kepada orang lain, bahkan mungkin orang terdekat lah. Maksudnya jaga-jaga karena kita gak tau risiko di situ," imbau Afri.

 

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya