Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/7/2024). Sidang kali ini mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Yuda Arfian selaku terdakwa.
Namun sebelum agenda sidang dimulai, majelis hakim terlebih dahulu mengungkapkan adanya surat yang diajukan Angger Dimas atas persidangan ini. Dalam surat tersebut, Angger selaku orangtua Dante, meminta agar sidang digelar secara terbuka.
Advertisement
"Kami menerima surat dari Raden Angger Dimas orangtua dari anak Dante," kata hakim ketua mengawali persidangan.
"Saya sampaikan sejak sidang perdana, persidangan ini dilakukan terbuka untuk umum. Minggu lalu awak media kami beri kesempatan waktu pembacaan terdakwa, kami beri kesempatan," Hakim Ketua menambahkan.
Sidang Sebelumnya
Hakim menjelaskan, sidang sebelumnya majelis hanya meminta awak media tidak melakukan siaran langsung, mengingat kasus ini berkaitan dengan korban anak. Pengadilam meminta awak media meminta izin kepada humas jika ingin melaksanakan siaran langsung.
"Tapi yang jelas sidang ini terbuka untuk umum semoga yang bersangkutan bisa mendengarnya," katanya.
Advertisement
Agenda Mendengarkan Jawaban JPU
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa. Dalam hal ini, JPU menilai eksepsi terdakwa tidaklah tepat, karena mengklaim dakwaannya sudah disusun secara cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil.
"Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap memenuhi syarat formil dan materiil. Menyatskan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak. Menyatakan perkara atas nama terdakwa Yuda arfandi tetap dilanjutkan," ujar JPU.
Majelis Hakim akan Mempertimbangkan Eksepsi dan Tanggap JPU
Saat ini, majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi dan tanggap JPU. Majelis hakim akan menyampaikan hasil pertimbangan tersebut dalam putusan sela yang digelar pada 22 Juli 2024.
"Majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan sela apakah nota keberatan itu diterima atau ditolak atau tidak dapat diterima. Kami sudah bermusyawarah, putusan sela akan dijawab," tutup hakim ketua.
Advertisement