Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Minta Pansel Jemput Bola

Agus menilai seharusnya panitia seleksi (pansel) menjemput bola kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 06:47 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberi keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). KPK menetapkan tiga tersangka termasuk Remigo Yolanda Berutu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menanggapi soal seleksi calon pimpinan (capim) KPK yang sepi peminat. Dia menyinggung komitmen pimpinan negara dalam memberantas korupsi.

"Itu komitmen pimpinan negara, jadi KPK prestasinya bagus zaman saya sehingga IPK-nya 40 itu adalah kerja sama dengan kabinetnya pak Jokowi waktu periode pertama," kata Agus, saat diwawancarai di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, dia menilai seharusnya panitia seleksi (pansel) menjemput bola kepada tokoh-tokoh yang dinilai memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi.

Agus pun bercerita, dirinya mendaftar menjadi capim KPK kala itu lantaran dia dihubungi untuk mengikuti seleksi.

"Panselnya harus jemput bola, zaman saya 226 dianggap kurang. Banyak orang yang di WA, ditelepon termasuk saya, saya di periode pertama enggak daftar baru di periode kedua saya daftar itu setelah di wa ‘pak tolong daftar’," ungkap dia.

Namun, faktor utama untuk meningkatkan minat mendaftar sebagai capim KPK adalah adanya gambaran dan komitmen yang jelas dari pemerintah dan pimpinan negara dalam memberantas korupsi. Serta adanya penguatan, dalam tubuh KPK.

"Tapi supaya tidak seperti ini yang pesertanya 42, harus ada gambaran dari pemerintah juga bahwa pemberantasan korupsi dan KPK-nya harus diperkuat," jelasnya.

 


UU KPK Perlu Direvisi

Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Agus menjelaskan, hal yang perlu diperkuat yakni Undang-undang KPK yang perlu direvisi agar bisa mengatur perlindungan bagi pimpinan kelak.

"Satu UU KPK-nya perlu diubah bahkan kalau perlu ada perlindungan kepada pimpinan KPK, bayangin perlindungan kepada ombudsman aja ada, masa pimpinan kpk enggak ada?" tegas dia.

Kemudian, menurutnya jika ingin memberantas korupsi, maka UU Tipikor perlu direvisi. Sebab, UU tipikor belum mengatur korupsi di swasta.

"Kemudian banyak perampasan aset jadi enggak usah di UU terpisah atau pelaksanaan aset yang dimaksud UU tipikor secara keseluruhan. Dengan perlindungan tadi ada janji diperkuat UU tipikor diubah mudah-mudahan yang daftar banyak," imbuh Agus.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Mobil Dinas Pimpinan KPK Jadi Sorotan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya