Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berpeluang disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang pada periode saat ini atau era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, hal itu bisa terjadi apabila memang dalam waktu satu bulan ke depan RUU tersebut sudah ditandatangani oleh presiden.
Advertisement
"Yang pasti jika memang dimungkinkan selesai, jika dimungkinkan ya. Jika ada waktu satu bulan untuk kemudian presiden menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan presiden yang sekarang berakhir," kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Kendati demikian, bleid tersebut juga bisa disahkan di era Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Namun, jika tidak memungkinkan presiden yang akan datang pasca 20 Oktober akan menandatangani. Jadi kita lihat, apakah dimungkinkan atau tidak. Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," ujarnya.
RUU Dewan Pertimbangan Presiden
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR. Pendapat tiap fraksi disampaikan secara tertulis oleh anggota DPR perwakilan partai politik.
Selanjutnya, pimpinan rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menanyakan persetujuan atas RUU Dewan Pertimbangan Presiden.
"Apakah RUU usul insiatif Baleg DPR tentang Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?," tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement