Liputan6.com, Jakarta Bagi generasi muda, memiliki rumah sendiri merupakan salah satu pencapaian besar dalam hidup. Namun, tak jarang proses mencapai impian tersebut terhambat oleh terbatasnya pendapatan. Buat kamu yang sedang mencari solusi yang lebih ringan dan menguntungkan, KPR BRI Takeover bisa menjadi pilihan cerdas.
KPR BRI Takeover adalah layanan yang memungkinkan kamu memindahkan KPR dari bank lain ke KPR BRI. Dengan kata lain, BRI akan mengambil alih sisa pinjaman KPR kamu dari bank sebelumnya. Program ini menawarkan berbagai keuntungan:
Advertisement
1. Suku Bunga Kompetitif
Suku bunga khusus diberikan kepada debitur yang akan pindah ke BRI dari bank lain dengan menawarkan perubahan suku bunga yang semula telah memasuki masa floating menjadi suku bunga fixed kembali.
2. Fleksibilitas Tenor
Program ini menyediakan pilihan tenor yang fleksibel, sampai dengan 25 tahun. Kamu bisa memilih tenor sesuai dengan kemampuan finansial dan rencana jangka panjang.
3. Fasilitas Top Up
BRI juga menyediakan fasilitas top up, yang memungkinkan Anda mendapatkan tambahan dana untuk kebutuhan renovasi atau keperluan lainnya tanpa perlu mengajukan pinjaman baru.
Untuk mendapatkan keuntungan tersebut, perlu diperhatikan beberapa syarat jika ingin melakukan take over ke KPR BRI. Syarat-syarat tersebut salah satunya adalah memiliki riwayat kolektibilitas lancar.
Suku Bunga Khusus KPR BRI
BRI memberikan suku bunga khusus kepada debitur ketika ingin melakukan pemindahan KPR ke KPR BRI. Suku bunga yang ditetapkan, yakni:
- 5.50% fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate.
- 6% fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate.
- 6.5% fixed 5 tahun, selanjutnya counter rate.
Nah, maksimum tenor rekening untuk top up sendiri tidak boleh melebihi jangka waktu kredit awal. Periode program s.d 30 September 2024.
Syarat Take Over KPR BRI
Setelah mengetahui empat jenis suku bunga yang ditawarkan BRI ketika ingin melakukan take over KPR, kamu perlu memperhatikan secara detail syarat take over yang harus dipenuhi. Seperti apa syaratnya?
1. Suku bunga khusus diberikan kepada debitur yang akan di-take over dari bank lain dengan dibuktikan lampiran bukti penawaran atau offering letter dari bank lain berupa surat resmi maupun surat elektronik.
2. Sisa tenor pinjaman eksisting diatas 5 tahun
4. Kredit pemilikan rumah sebelumnya minimal telah berjalan 1 tahun.
Itulah syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi jika ingin melakukan take over KPR BRI. Dan untuk mendapatkan informasi lengkap terkait take over KPR BRI, kamu bisa lihat di sini, ya!
(*)
Advertisement