Tiko Aryawardhana Dicecar 41 Pertanyaan dalam Kasus Penggelapan, Ini yang Digali Polisi

Polisi menyebut, total sudah ada sembilan orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus pengggelapan. Salah satu saksi merupakan terlapor atas nama Tiko Aryawardhana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jul 2024, 12:06 WIB
Tiko Aryawardhana

Liputan6.com, Jakarta - Tiko Aryawardhana diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penggelapan saat menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan. Pemeriksaan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) ini dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2024.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, materi pemeriksaan seputar penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp2 miliar.

"Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP (Tiko Aryawardhana)," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2024).

Bintoro mengatakan, Tiko dicecar 41 butir pertanyaan. Tiko Aryawardhana merupakan Direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

"Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara (Tiko Aryawardhana)," ujar dia.

Lebih lanjut, Bintoro menyebut, total sudah ada sembilan orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Salah satu saksi merupakan terlapor atas nama Tiko Aryawardhana.

"Sejauh ini saksi yg sudah kami periksa sebanyak 9 orang termasuk korban saudara AW dan juga saudara TP sebagai orang yang dilaporkan," ujar dia.

Suami BCL, Tiko Aryawardhana dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.

Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).


Kronologi Dugaan Penggelapan

Tiko Aryawardhana. [@tikoaryawardhana]

Arina Winarto menyetor modal Rp2 miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.

"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.

Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Di saat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.

"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yg masih didalami," ujar dia.

"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," dia menandaskan.

Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.

"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Soal Kejahatan Sosial Enginering yang Bobol Rekening Korban (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya