Polisi Siap Fasilitasi Tiko Aryawardhana dan Mantan Istri Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan

Rencana mediasi pernah diungkap oleh Aghasar selaku kuasa hukum Tiko Aryawardhana usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Juli 2024.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Jul 2024, 13:05 WIB
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis BCL usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan siap memfasilitasi mediasi antara Tiko Aryawardhana dengan mantan istrinya, Arina Winarto untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan.

Rencana mediasi pernah diungkap oleh Aghasar selaku kuasa hukum Tiko usai mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 11 Juli 2024.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya turut mendukung upaya mediasi tersebut. Menurut dia, penyelesaian hukum melalui restoratif justice memang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak Kapolri tentang restoratif justice, kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2024).

Bintoro mengatakan, di dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan. "Di mana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," tandas dia.

Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dituding melakukan penggelapan saat menjabat sebagai Direktur di salah satu perusahaan yang bergerak pada bidang makanan.

Kasus ini berawal saat Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya Arina Winarto mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak sebuah restoran kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Di mana AW (Arina Winarto) sebagai komisaris dan TP (Tiko Aryawardhana) sebagai direktur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

 


Dugaan Penggelapan

Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis BCL usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)

Arina Winarto menyetor modal Rp2 miliar saat pendirian perusahaan. Uang itu dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Ketika itu, uang deposito digadaikan di salah satu bank swasta.

"Mereka berada di dalam sebuah perusahaan ada penanaman modal di sana," ujar dia.

Namun, pada bulan Juni 2021 keduanya bercerai. Di saat itulah, Arina Winarto menemukan adanya beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas penggunaannya. Hal itu setelah mengecek laporan keuangan restoran pada tahun 2017.

"Ternyata terdapat selisih uang ya. Kami tidak dapat sebutkan karena ini adalah pelaporan nanti ini yg masih didalami," ujar dia.

"Selisih ini masih didalami peruntukannya apakah sesuai untuk kepentingan perusahan karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seorang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," dia menandaskan.

Atas kejadian ini, Arina Winarto bersama penasihat hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan pada 23 Juli 2022.

"Ini masih didalami proses sudah naik ke tingkat penyidikan, ada 3 saksi yang sudah diperiksa. kemudian beberapa barang bukti yang sudah diamankan seperti beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," tandas dia.

 

INFOGRAFIS JOURNAL_Bagaimana Antisipasi dari Kejahatan Social Engineering? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya