Beredar CCTV Tahanan Kabur di PN Sarolangun Jambi, 4 Jurnalis Malah Diusir Saat Meliput

Tahanan atas nama Adit itu kabur usai menjalani sidang putusan dan akan dibawa masuk mobil tahanan bersama puluhan tahanan lainnya. Aksi kabur tahanan itu terekam kamera CCTV.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 12 Jul 2024, 13:36 WIB
Tahanan atas nama Adit itu kabur usai menjalani sidang putusan dan akan dibawa masuk mobil tahanan bersama puluhan tahanan lainnya. Aksi kabur tahanan itu terekam kamera CCTV. (Liputan6.com/ Dok Ist Tangkapan Layar CCTV)

 

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tahanan kabur di Jambi viral usai videonya beredar di media sosial. Menurut informasi, tahanan itu kabur usai menjalani sidang putusan dan akan dibawa masuk mobil tahanan bersama puluhan tahanan lainnya. Meski sempat dikejar, tahanan itu lolos karena masuk ke dalam hutan dan hingga kini masih diburu. 

Tahanan atas nama Adit warga Sungai Gedang itu kabur dari arena PN Sarolangun Jambi, saat melihat petugas lengah. Adit yang divonis 5 tahun penjara atas kasus pencurian itu sampai saat ini masih dicari keberadaannya.

Sementara itu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi mengecam tindakan pengusiran jurnalis dan upaya menghalangi kerja jurnalistik terhadap empat jurnalis saat meliput tahanan kabur di Pengadilan Negeri Sarolangun.

Ketua Bidang Advokasi AJI Kota Jambi, Bima Pratama dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Jumat (12/7/2024) mengatakan, AJI Kota Jambi menyesalkan tindakan pengusiran dan penghalangan kerja jurnalis tersebut.

Menurut Bima, tindakan yang menimpa empat jurnalis ini telah mencederai kebebasan pers, karena itu AJI mendesak agar oknum pegawai tersebut meminta maaf secara langsung terhadap empat jurnalis yang telah diusir secara tidak terhormat.

Selain itu, ia meminta instansi terkait agar mengevaluasi atau menindak pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan. Pihaknya juga mendorong semua pihak menghormati dan memberikan pelindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Jurnalis memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Pelindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

Selanjutnya, pihaknya mendesak semua pihak, termasuk penegak hukum dan pemerintah berhenti menghalang-halangi dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat kegiatan jurnalistik.

Dia menjelaskan bahwa tindakan penghalangan kegiatan jurnalistik terhadap empat jurnalis tadi jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.

AJI menegaskan tindakan intimidasi verbal yang dilakukan oknum PN Sarolangun terhadap empat jurnalis Jambi merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia, khususnya terkait perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

 


Kronologi Pengusiran Jurnalis

Sebagai informasi, keempat jurnalis tersebut awalnya mendapatkan informasi tentang tahanan kabur di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu (10/7), sekitar pukul 16.47 WIB. Empat jurnalis itu kemudian ke PN dan langsung melakukan peliputan.

Setelah memperoleh dokumentasi dan membuat berita awal, mereka berupaya mendapatkan keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Sarolangun namun tidak mendapatkan jawaban dan sempat terjadi perdebatan.

Bahkan, para jurnalis itu kemudian diusir dari PN Sarolangun. Pengusiran ini disaksikan Kapolres Sarolangun, Kasat Reskrim Sarolangun, Wakil Kepala PN Sarolangun, dan pihak kejaksaan.

Kasat Reskrim Sarolangun sempat berupaya menenangkan atau mendinginkan suasana, namun saat sudah di depan halaman, para jurnalis ini terus diusir hingga benar-benar keluar pintu pagar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya