Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Masyarakat yang Terkena Proyek IKN

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatur pemberian ganti rugi penguasaan tanah masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Seperti apa regulasinya?

oleh Devira PrastiwiLizsa Egeham diperbarui 12 Jul 2024, 15:31 WIB
Presiden Jokowi dan rombongan meninjau berbagai progres pembangunan IKN selama dua hari pada tanggal 4 hingga 5 Juni 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatur pemberian ganti rugi penguasaan tanah masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024.

"Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP (aset dalam penguasaan) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 8 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (12/7/2024).

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah. Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat terdiri dari, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat 10 tahun secara terus menerus.

Kemudian, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik untuk proyek IKN ini.

Hal ini dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.

Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita IKN.

Nantinya, tim tersebut menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.

Menurut Pasal 8 ayat (5), penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan sejumlah komponen.

 


Ada Tim Terpadu yang Dibentuk

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan pusat ekosistem transisi energi dan layanan digital yang pertama dan terbesar di Tanah Air atau PLN Hub di jantung Ibu Kota Negara (IKN). (Foto: PLN)

Mulai dari, tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen lain yang dapat dinilai.

"Besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali; dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak," jelas Pasal 8 ayat (6).

Jika besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Jokowi meminta Otorita IKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan apabila tak ada kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Jokowi juga meminta Kepala Otorita IKN yang saat ini dijabat Basuki Hadimuljono untuk menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi. Kemudian, besaran penggantian sesuai hasil penilaian.

Jokowi menetapkan pendanaan yang diperlukan untuk penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat bersumber dari APBN.

"Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat," bunyi Pasal 8 ayat (12).

 


Menteri Bahlil: Presiden Terpilih Prabowo Subianto Bakal Ikuti Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dalam Konferensi Pers Kebijakan dan Implementasi Hilirisasi sebagai Bentuk Kedaulatan Negara, Jumat (30/6/2023). (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, presiden terpilih Prabowo Subianto akan hadir pada agenda Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, 17 Agustus 2024.

"Yang jelas Pak Prabowo akan upacara tanggal 17 Agustus di IKN," ujar Bahlil seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024), di Sumedang, Kamis, 11 Juli 2024.

Selain itu, ia memastikan bandara di Ibu Kota Nusantara siap beroperasi sebelum 17 Agustus 2024. "Kita akan upacara pada tanggal 17 Agustus di IKN dan sekarang untuk bandaranya akan jadi sebelum tanggal 17 Agustus, kita akan mendarat di sana,” ujar dia.

Bahlil menuturkan, bandara tersebut akan menjadi salah satu fasilitas bagi para tamu yang akan mengikuti kegiatan upacara di IKN.

Bahlil mengungkapkan saat ini pemerintah terus berupaya memastikan seluruh proyek infrastruktur di IKN berjalan sesuai jadwal termasuk Jalan Tol Akses IKN dapat dimanfaatkan untuk perayaan HUT Kemerdekaan RI.

"Kemudian akses tol juga hampir jadi, ya kita doakan mudah-mudahan tinggal sekitar hampir kurang lebih sekitar 10 kilometer," ucap dia.

 


Tol di IKN

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara perdana kegiatan Penyampaian Minat Investasi Bali Urban Rail dan Associated Facilities, Kamis (30/5/2024). (Dok BKPM)

Menteri Bahlil menambahkan jalan tol ini dapat menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Penajam Paser Utara, utamanya melintasi jalan Tol IKN dan Jembatan Pulau Balang.

Adapun pelaksanaan Upacara HUT Ke-79 RI digelar IKN dan di Istana Kepresidenan Jakarta. Untuk pelaksanaan upacara di IKN dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dengan didampingi presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sedangkan, Upacara HUT Ke-79 RI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan didampingi wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan yang menjadi alasan upacara HUT Ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 digelar di dua lokasi, karena saat ini masih dalam masa transisi perpindahan dari Jakarta ke IKN.

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya